35 Pemakai-Pengedar Ditangkap, Polisi Selamatkan Sekitar Rp 665 Juta - Telusur

35 Pemakai-Pengedar Ditangkap, Polisi Selamatkan Sekitar Rp 665 Juta

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, AKBP Lutfhi Sulistyawan, saat memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar sepanjang 18 September hingga 2 Oktober 2019.

telusur.co.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap 35 pengedar dan pemakai narkoba dari hasil Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar sepanjang 18 September hingga 2 Oktober 2019. Dari puluhan tersangka itu, polisi mengamankan sedikitnya 332,51 gram sabu yang ditaksir bernilai Rp665 juta.

Selain itu, polisi juga menyita 1,6 kilogram ganja beserta 12.500 butir pil eximer dan 490 butir tramadol. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang menangkap 17 tersangka dari 14 kasus. Kemudian pengungkapan yang dilakukan jajaran kepolisian sektor yakni 18 tersangka dari 15 kasus.

“Ini merupakan hasil pengungkapan selama pertengahan September hingga awal Oktober. Berdasarkan informasi yang kami himpun dari masyarakat, para pengguna dan pengedar ini kami amankan. Jumlah ini relatif cukup banyak,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, AKBP Lutfhi Sulistyawan saat gelar perkara, kemarin.

Pengungkapan dalam jumlah besar ini, kata Lutfhi, berawal dari penangkapan IP, TF dan AS di daerah Sawangan, Depok. Dalam beberapa hari, polisi mengintai ketiganya mulai dari tempat tinggalnya di sekitar Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Berbekal hasil pengintaian dan informasi masyarakat, mereka kami amankan di sekitaran Sawangan. Kami lakukan penggeledahan, didapati ada 300,6 gram narkoba jenis sabu. Melalui mereka, kami ringkus sejumlah tersangka lain yang jadi pembeli sekaligus pengedar lainnya,” ungkap Lutfhi.

Di Sawangan itu pun, kata dia, ditangkap pula FR alias E, pemilik 1,5 kilogram ganja. “Ini beda kasus, namun penangkapannya masih dalam satu wilayah,” ucapnya.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar itu pun didapat dari hasil penangkapan DH alias O di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Padanya polisi mengamankan 19,23 gram sabu siap edar.

Sedangkan, belasan ribu obat terlarang jenis eximer dan tramadol didapat dari tersangka GW dan RR yang ditangkap Polsek Kedungwaringin. Dalam beberapa penangkapan, tramadol dan eximer menjadi barang bukti yang kerap didapat.

Harga yang lebih miring membuat kedua obat keras ini masih memiliki pasar untuk diedarkan. Ironisnya, peredaran kedua obat ini lebih banyak diminati pelajar.

“Ini yang masih harus menjadi perhatian kita semua, terutama orang tua untuk senantiasa mengawasi anaknya. Dengan perhatian penuh dan kasih sayang, sejatinya peredaran barang terlarang ini bisa dicegah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, turut dimusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 552,51 gram yang ditaksir bernilai Rp 1,1 miliar serta 1,6 kilogram ganja serta belasan ribu obat terlarang berupa eximer dan tramadol.

“Pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan kami pada Agustus lalu. Jumlahnya relatif besar, seperti saat operasi nila ini,” ucap Kepala Sat Narkoba, Arlon Sitinjak.

Sedangkan terhadap 35 tersangka narkoba tersebut, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan jumlah tangkapan yang besar ini, jeratan hukumannya dapat mencapai ancaman maksimal mulai dari hukuman mati hingga seumur hidup,” ujarnya. [asp]

 

Laporan: Dudun Hamidullah

 

 


Tinggalkan Komentar