Aboebakar Alhabsyi: Perppu 1/2020 Amputasi Kewenangan Budgeting DPR - Telusur

Aboebakar Alhabsyi: Perppu 1/2020 Amputasi Kewenangan Budgeting DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona, kewenangan DPR diamputasi.

Pada pasal 2 Perppu tersebut, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah. 

"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/20) malam.

"Harus kita ketahui bersama, Perppu ini berlaku sejak diundangkan, dan Menkumham telah mengundangkan tanggal 31 Maret 2029 kemarin, akhirnya saat ini sudah efektif berlaku," tambahnya.

Selain itu, kata Aboe, Perppu tersebut juga memangkas banyak Kewenangan DPR. Pada Pasal 28 Perppu tersebut, kewenangan DPR dalam MD3 banyak di preteli, beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.

"Artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN," terang Ketua MKD DPR RI itu.

Selain itu, tambah dia, kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat, karena pasal ini dihapus.

Begitu juga, kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan. 

Menurut Politikus PKS itu, hal ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut. "Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini," ujarnya.

"Saya yakin, kita semua ingin memberikan dukungan keuangan terbaik buat rakyat. Namun demikian, tentunya tidak dengan cara seperti ini, bukan dengan cara mem by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, dirinya sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang timbul akibat Corona ini. 

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang," katanya mengingatkan.

"Pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankn tugas kenegaraan, jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya," pungkasnya. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar