Agar Tragedi Ciracas Tak Terulang, DPD Dorong UU Keamanan Nasional - Telusur

Agar Tragedi Ciracas Tak Terulang, DPD Dorong UU Keamanan Nasional

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono mendorong adanya upaya politik agar tragedi Ciracas tidak berulang. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengatur adanya keseimbangan posisi antara TNI-Polri melalui Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.

"Kasus Ciracas 2, tidak berdiri sendiri. Ada serangkaian persoalan yang ikut memberi andil dalam peristiwa itu," ujar Nono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/20)

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini menuturkan, akar masalah kejadian di Polsek Ciracas didasari sejumlah persoalan. Di antaranya, masalah ketidakadilan, kesejahteraan, kecemburuan, dan kehormatan atau prestise.

Persoalan lainnya, sambung dia, dapat ditarik dari sejarah keberadaan TNI dan Polri di masa lalu. Saat ini, telah terjadi reposisi TNI dan polisi dalam pengelolaan negara.

"Misalnya, fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi masuk ke posisi kekuasaan sipil, langsung di bawah kendali Presiden. Sementara TNI di bawah menteri. Anggaran Polri besar dan TNI terbatas," urai dia.

Dari sisi aturan dan perundang-undangan, lanjut Nono, sejumlah UU yang dibuat juga terkesan meminggirkan peran TNI, dan mengistimewakan Polri. Misalnya, aturan perundang-undangan tentang terorisme, operasi keamanan dalam negeri, khususnya penanganan separatisme, termasuk keamanan laut.

"Berbagai persoalan itu, memberi dampak terhadap relasi TNI dan Polri pada level bawah. Kasus atau kejadian serupa di Ciracas mungkin terulang, jika upaya pencegahan dan penyelesaian yang dilakukan tak menyentuh akar persoalan," tegas Senator dari Provinsi Maluku ini.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Nono mendorong pemerintah dan DPR mengatur adanya keseimbangan posisi TNI Polri melalui UU Keamanan Nasional.

"Perlu ada keputusan politik agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemerintah dan DPR perlu mengatur agar ada keseimbangan posisi TNI-Polri melalui undang-undang," tandasnya.

Sebelumnya, terjadi kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/20) dini hari. Insiden itu dipicu hoaks pengeroyokan anggota TNI di Pertigaan Arundina, Cibubur.  Oknum-oknum prajurit TNI merusak kendaraan dan lapak warga sipil di sepanjang Jalan Raya Bogor mulai dari Polsek Ciracas hingga Pertigaan Arundina.

Aparat TNI-Polri mengusut cepat insiden tersebut. Pomdam TNI telah menetapkan 29 prajurit sebagai tersangka dugaan penyerangan dan perusakan di kawasan Ciracas. Mereka juga langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar