telusur.co.id - Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran (ALAsKA), menemukan indikasi kuat adanya persengkokolan jahat (Kolusi) yang dilakukan oknum PERUM DAMRI dengan oknum Kementerian Perhubungan.

Koordinator ALAsKA, Adri Zulfianto bahkan menduga jika persengkokolan ini sudah terjadi bertahun-tahun, dan merugikan keuangan negara.

Adapun persengkokolan yang dimaksud terkait sejumlah proyek yang ada di Kementerian Perhubungan yakni pengadaan subsidi operasional Bus perintis.

"Perlu dicatat, proyek ini dilaksanakan di seluruh Provinsi setiap tahunnya, dan dilaksanakan melalui lelang," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Contohnya, proyek pengadaan subsidi operasional Bus perintis di Provinsi Maluku tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 6.301.600.000, yang dimenangkan oleh Perum DAMRI Kantor Cabang Ambon yang berlokasi di Jalan Swadaya Leo Wattimena Ambon.

Terbaru, pengadaan subsidi bus perintis di wilayah Sumatera Utara tahun anggaran 2020, yang masih dimenangkan oleh Perum DAMRI wilayah Medan, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 2.576.271.979.

ALAsKA mencatat puluhan proyek pengadaan subsidi bus perintis yang dijalankan setiap tahun ini selalu dimenangkan oleh PERUM DAMRI. Ini, kata dia, sangat aneh dan janggal.

"Kami menduga proses lelang dalam paket proyek ini dimainkan. Proses lelang hanya formalitas belaka, karena pemenang sudah dikunci," kata dia.

Hal ini jelas tidak sesuai pedoman pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan membatalkan seluruh proyek pengadaan subsidi bus perintis yang dimenangkan Perum DAMRI di tahun 2020," kata dia.

"Terakhir KPK harus segera membuka penyelidikan atas proyek ini dan panggil Dirut Setia N Milatia Moemin, Serta Menhub Budi Karya Sumadi," kata Adri Zulfianto. [ipk]