Andai Presiden Digugat Secara Hukum - Telusur

Andai Presiden Digugat Secara Hukum


by M Rizal Fadillah

 

Makna digugat disini bukan semata perdata akan tetapi juga pada dugaan perbuatan kriminal. Antisipasi yang dinilai salah atas kasus penyebaran virus di Indonesia, termasuk informasi bias di tahap awal. Atau tidak lockdown di tahap akhir. 

Presiden sebagai penanggungjawab utama dari penanganan kejadian bencana patut diinvestigasi serius. Ini menyangkut aspek kemanusiaan. Jiwa yang menjadi taruhan. Keterlambatan atau kesalahan kebijakan bisa disebut kelalaian atau kejahatan. Kita semua tahu bahwa tidak semua kejahatan harus dilakukan dengan kesengajaan. Ada kawan berkata Presiden baiknya bukan saja saat kampanye, tapi kini pun bergerak "blusukan" menengok keadaan rakyatnya. 

Menengok ke negara Perancis yang telah menetapkan kebijakan lockdown pun tanggungjawab Menteri atau Perdana Menteri masih dituntut hukum. Lebih dari 600 dokter menggugat Mantan Menkes Agnes Buzin dan Perdana Menteri Edouard Philippe dengan tuduhan "kebohongan negara" dalam menyikapi penyebaran virus corona di Perancis. 

Para pengacara mendorong perlunya investigasi kriminal untuk mengetahui jumlah informasi yang disembunyikan dan untuk menentukan tanggungjawab semua orang dalam bencana kesehatan. Tuduhan "kebohongan negara" ini didasarkan pada Pasal 223-7 KUHP Perancis dengan ancaman 2 tahun Penjara.

"Politisi tidak mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk memperlambat penyebaran epidemi di Perancis meskipun mereka tahu akan bahayanya" demikian penegasannya.

Di Indonesia, Menkes Terawan Agus Putranto sejak awal menyikapi enteng persoalan wabah virus corona. Begitu juga Menteri Luhut Panjaitan.  Semua berorientasi pada turisme bahkan pembelaan "mati matian" pada China. Ironinya  pada situasi korban banyak berjatuhan,  masuknya TKA China masih diperkenankan. Presiden juga mengaku demi menjaga kepanikan publik melakukan kebijakan senyap dengan menggunakan lembaga intelijen. Cara yang perlu dievaluasi. 

Mungkin saat ini pejabat, pengamat, atau rakyat menyatakan jangan berdebat soal tanggungjawab apalagi mempersoalkan Menteri atau Presiden. Kita harus bersatu melawan wabah corona yang mematikan. Kita setuju harus bersatu di bawah satu komando. Masalahnya adalah Pemerintah dalam sikap maupun kebijakan justru kurang membangun kepercayaan publik pada dirinya. Pernyataan "mencla mencle" sangat melemahkan kepercayaan. Soal tanggungjawab saja lempar lemparan. Pusat atau Daerah.

Jika para dokter atau paramedis yang menjadi "korban" dari kelalaian kebijakan, misalnya IDI yang merekomendasi lockdown tetapi diabaikan, menggugat Menkes atau Menteri lainnya, maka proses hukum  berjalan sebagaimana di Perancis. Tentu Presiden juga tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya.
UU ITE atau KUHP atau UU lain dapat menjadi bahan uji. 

Entahlah corona ini akan bergerak terus ke arah mana. Kecil dan tak terlihat tapi daya serangnya cukup tinggi dan akurat. Repotnya kita tidak bisa "bahu membahu" karena prinsip "social distancing". Akhirnya warga cari selamat sendiri sendiri. Hal yang memang tidak baik.

*) Pemerhati Politik dan Kemasyarakatan

Bandung, 24 Maret 2020


Tinggalkan Komentar