Antasari Azhar: Dewas Harus Orang yang Tahu Seluk Beluk KPK - Telusur

Antasari Azhar: Dewas Harus Orang yang Tahu Seluk Beluk KPK

Antasari dalam diskusi bertajuk 'Mengintip Figur Dewan pengawas KPK' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/19).

telusur.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, Dewan Pengawas KPK memang perlu untuk dibentuk. Menurutnya, Dewan Pengawas (Dewas) diperlukan untuk menghindari abuse of power oleh KPK.

"Saya mau bilang bahwa tentang Dewan Pengawas KPK itu perlu, dengan dasar pengalaman saya di KPK untuk menghindari abuse of power," kata Antasari dalam diskusi bertajuk 'Mengintip Figur Dewan pengawas KPK' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/19).

Selain itu, kata Antasari, dia mengusulkan agar Dewas KPK ada dari unsur Korps Wartawan. Pasalnya, menurut dia, wartawan memiliki mata yang tajam, bisa mendengar permasalahan, dan bisa dinformasikan ke dewan pengawas sehingga dewan pengawas bisa bekerja.

"Saya minta ada dari 'Korps Wartawan' di dalamnya," ujar dia.

"Jadi sekali lagi, saya bilang perlu (ada Dewan Pengawas KPK) dan orangnya yang tahu seluk beluk KPK, sistem di KPK dan tahu personil KPK , jenis apa yang ada di KPK, ada Polisi, Kejaksaan, ada BPKP," bebernya.

Sebab, kata dia, jika Dewas KPK yang ditempatkan tidak mengetahui masalah, akhirnya hanya akan menjadi simbol saja.

"Hanya menjadi simbol saja nantinya, makan gaji buta setiap bulannya dan tidak efektif," ungkapnya.

Menurut dia, penekanan pengawasan adalah pada kinerja. Selama ini belum ada pengawas kinerja KPK.

"Kalau pengawasan keuangan setiap tahun kan diawasi oleh BPK, jelas sudah rutin, penyadapan diawasi oleh Kominfo, kinerja yang ini, yang selama ini belum ada, jadi perlu pengawsan kinerja," terangnya.

Ketika ditanya terkait isu bahwa dirinya akan menjadi salah satu Dewan Pengawas KPK, Antasari menegaskan jika ia tak pernah dipanggil oleh Istana Negara. Dia menegaskan, kabar soal namanya disebut-sebut sebagai Dewan Pengawas KPK tidak benar.

“Itu hoaks. Apalagi syaratnya tak pernah diancam pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Asp]


Laporan : Fahri Haidar


Tinggalkan Komentar