Antisipasi Covid-19, 343 Napi Rutan Cipinang Dibebaskan - Telusur

Antisipasi Covid-19, 343 Napi Rutan Cipinang Dibebaskan

Rutan Klas I Cipinang. (Ist).

telusur.co.id - Sebanyak 343 narapidana di Rutan Klas I Cipinang hari ini resmi menghirup udara bebas karena mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan, pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pada Rutan Cipinang akan dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 untuk asimilasi atau pun integrasi di rumah," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/20).

Berdasarkan Permen yang diteken Menkumham Yasonna H. Laoly, napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana.

Sementara bagi yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan.

"Untuk sementara 343, nanti kita sesuaikan dengan putusan Pengadilan. Karena yang sudah ada putusan 343, yang lain masih proses sidang," ujarnya.

Lewat pembebasan 343 narapidana, Ulin menuturkan jumlah tahanan di Rutan Klas I Cipinang yang tadinya berjumlah 4.350 susut jadi 4.007.

Menurutnya, pembebasan napi mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan Klas I Cipinang yang sudah daya tampungnya sudah melampaui batas.

"Kalau misal ada keputusan dari Pengadilan kita sudah melaksanakan sidang secara online. Kalau ada putusan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Permen tersebut," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar