Apresiasi OTT Bupati Kutai Timur, IPW: Firli Enggak Seperti KPK Terdahulu Grasa-grusu - Telusur

Apresiasi OTT Bupati Kutai Timur, IPW: Firli Enggak Seperti KPK Terdahulu Grasa-grusu


telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi KPK yang kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, OTT KPK ini sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK. 

"Firli tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang grasa grusu, main jebak, penuh eforia pencitraan, dan kemudian meninggalkan ratusan tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan karena memang tidak ada alat buktinya," kata Neta di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Akibatnya, lanjut Neta, kasus-kasus itu tidak bisa dituntaskan di pengadilan, tidak ada kepastian hukum, dan KPK pun berubah menjadi lembaga 'penzaliman' hukum. 

"Sementara pimpinan KPK sudah berganti, meninggalkan dosa-dosanya tanpa beban moral. Tinggallah Komjen Firli yang harus mencuci piring kotor mereka. Ironisnya, di luaran, mereka tidak merasa berdosa, malah kerap berteriak teriak memaki-maki Firli," sindir Neta.

IPW mengungkapkan, dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan yang ditinggalkan pimpinan KPK sebelum Firli. 

"Inilah dosa mereka dan seolah mereka tidak punya moral malah berteriak teriak mengecam Firli di luar KPK," tuturnya.

Padahal, kata Neta, dari 366 surat perintah penyelidikan yang mereka tinggalkan, ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak 2008 sampai 2019. Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah Dirut Pelindo II RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 hingga kini tanpa ada kepastian hukum. 

Untuk itu, IPW mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3. 

IPW mendorong Firli tak takut dan ragu terhadap suara suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu. 

"Firli jangan ragu karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga anti rasuha itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun," tegasnya.

Sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. 
Selain itu, KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik. "Semua ini harus dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan. Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK," imbuhnya. 

"IPW berharap sebagi jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan pasal pasal di UU KPK itu agar tercipta kepastian hukum dan KPK tidak menjadi lembaga yang zalim menghukum orang tanpa alat bukti," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar