AS Hapus Suriah dari Daftar Negara Pendukung Terorisme - Telusur

AS Hapus Suriah dari Daftar Negara Pendukung Terorisme

Bnedera Suriah. foto ist

telusur.co.id - Amerika Serikat (AS) menghapus Suriah dari daftar negara pendukung terorisme. Keputusan tersebut diumumkan Departemen Luar Negeri AS pada Senin (24/8) dan tercantum dalam pemberitahuan Departemen Keuangan AS.

Selain menghapus Suriah dari daftar tersebut, Washington juga mencabut penetapan Hay'at Tahrir al-Sham (HTS) sebagai organisasi teroris global yang ditunjuk khusus atau Specially Designated Global Terrorist (SDGT).

HTS merupakan kelompok pemberontak yang sebelumnya memiliki keterkaitan dengan al-Qaeda. Kelompok tersebut kemudian memainkan peran penting dalam pembentukan pemerintahan baru Suriah.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Departemen Keuangan AS turut menghapus HTS dari daftar hitam sanksi ekonomi.

Langkah Washington ini menjadi bagian dari perubahan kebijakan AS terhadap Suriah di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, pemerintah AS telah mengumumkan sejumlah rencana untuk melonggarkan berbagai pembatasan terhadap negara tersebut.

Keputusan mencabut status Suriah sebagai negara pendukung terorisme dilakukan setelah melewati periode peninjauan oleh Kongres AS.

Washington pertama kali menetapkan Suriah sebagai negara pendukung terorisme pada 1979. Status tersebut membuat Damaskus menghadapi berbagai pembatasan, termasuk terkait bantuan luar negeri AS, ekspor pertahanan, serta sejumlah transaksi keuangan.

Kebijakan AS terhadap Suriah mulai mengalami perubahan signifikan pada 2025. Pada Juli tahun itu, pemerintahan Trump mengakhiri program sanksi AS yang sebelumnya diberlakukan secara luas terhadap Suriah.

Namun, sejumlah sanksi tetap dipertahankan terhadap mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan pihak-pihak yang terkait dengannya.

Penghapusan Suriah dari daftar negara pendukung terorisme sekaligus pencabutan sanksi terhadap HTS menandai perubahan besar dalam hubungan Washington dan pemerintahan baru di Damaskus. [ham]


Tinggalkan Komentar