Asuransi Wanaartha Life Digugat Pemegang Polis - Telusur

Asuransi Wanaartha Life Digugat Pemegang Polis


telusur.co.id - Sejumlah pemegang polis asuransi menggugat perusahaan PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) , terkait dugaan gagal bayar atas pengakhiran polis.

Kuasa hukum pemegang polisi, Marianus Mendrofa menjelaskan, pada 3 Februari 2020 lalu kliennya telah mengajukan pengakhiran seluruh polis.

"Kami dan menyerahkan seluruh polis asli dan dokumen lainnya di kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Grha Wanaartha, Jl. Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan,” kata Marianus Mendrofa kepada wartawan, Jumat (26/6/20).

Marianus menjelaskan, pengakhiran polis tersebut tidak dicairkan oleh Wanaartha kepada kliennya. Nahasnya lagi, pada 12 Februari 2020, justru Direktur Yanes Y. Matulatuwa tiba-tiba mengeluarkan Surat No:019/BOD/WAL/II/2020 kepada semua Pemegang Polis.

"Tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” paparnya.

Atas hal itu, advokat dari Kantor FMP Law Firm ini mengambil sikap tegas dengan melakukan sejumlah langkah hukum yang berlaku di Indonesia.

Alasannya, tegas dia, pihak Wanaartha terkesan tidak ada etikad baik untuk memberi kepastian kepada pemegang polisi. 

"Kami telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” ucapnya.

Pada 24 Juni 2020, kata Marianus, klienya telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di PN sesuai dengan domisili pemegang polis. 

"Adapun tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.450.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar