Bawaslu DKI Imbau Heru Budi Buat Larangan Kampanye di Tempat CFD  - Telusur

Bawaslu DKI Imbau Heru Budi Buat Larangan Kampanye di Tempat CFD 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo. (Ist).

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tegas membuat larangan kegiatan kampanye di tempat Hari bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Imbauan tersebut, buntut adanya giat calon wakil Presiden (Cawapres) dari koalisi Indonesia Maju yaitu Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada para warga yang sedang CFD di Bundaran HI pada Minggu (3/12/23).

"Bawaslu DKI mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada awak media, dikutip Rabu (6/12/23).

Lebih lanjut Benny menyampaikan, larangan kegiatan kampanye di area CFD itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Selain itu, Benny menegaskan, bahwa giat putra sulung Presiden Joko Widodo membagi-bagikan susu itu tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu.

Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, pasal tersebut menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ujar dia.

"Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar