Beda dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Rencana Bebaskan Napi Korupsi, Teroris dan Bandar Narkoba - Telusur

Beda dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Rencana Bebaskan Napi Korupsi, Teroris dan Bandar Narkoba

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Ist).

telusur.co.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas dan rutan. Yasonna menilai keputusan tersebut tidak lepas dari kondisi Lapas yang sudah melebihi kapasitas sehingga sangat beresiko.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak berencana untuk memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada narapidana (napi) kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba dengan dalih mencegah penyebaran wabah COVID-19 akibat infeksi virus corona di lapas.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," tegas Mahfud, Sabtu (4/4/20) malam.

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mencuitkan hal senada, yang meminta agar masyarakat untuk tenang lantaran hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan merupakan napi tindak pidana umum.

"Mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015. Selain itu, Mahfud juga menyatakan bahwa napi koruptor, terorisme dan bandar narkoba merupakan perkara khusus dan lokasi penjaranya tidak berdesakan dengan tahanan atau narapidana lain.

"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," pungkasya. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar