BJ HABIBIE dan BAPAK KONSTITUSI - Telusur

BJ HABIBIE dan BAPAK KONSTITUSI


Penulis Irman Putra Sidin..

Tanggal 26 Oktober 1998, Presiden BJ HABIBIE menancapkan tonggak sejarah demokrasi dan konstitusionalisme (pembataaan kekuasaan) di era reformasi dengan membebaskan seluruh rakyat untuk menyampaiakn pendapat dimuka umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Sesuatu yang sangat berat tentunya bagi kekuasaan, karena kekuasaan itu sesungguhnya senang akan "kesunyian" . Namun beliau memberikan ruang terjadinya "kebisingan" guna mengontrol kekuasaan, baik kekuasaan negara maupun non negara.

UU ini tidak mempersulit rakyat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum ("kebisingan") cukup dengan pemberitahuan kepada aparat tidak perlu ada izin, bahkan apabila dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ada yang  menghalang-halangi hak warga negara untukmenyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

Inilah "parlemen" yang dikreasikan tanpa harus melalui pemilu yang diberikan ruang oleh BJ Habibie bagi rakyat dan sampai saat ini dan kapanpun kita nikmati, dan negara harus konsisten  menjalankanya. Ketika itu beliau selain pemegang kekuasaan pemerintahan juga pemegang kekuasaan pembentukan undang undang.

Selamat Jalan BJ Habibie , Bapak Konstitusi Indonesia, innalillahiwainnailaihirojiun


Tinggalkan Komentar