Bolehkan Gelar Nikahan, DPR Apresiasi Keputusan Menag - Telusur

Bolehkan Gelar Nikahan, DPR Apresiasi Keputusan Menag

Muhammad Husni

telusur.co.id - Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Husni mendukung adanya himbauan Pemerintah khususnya dari Kementerian Agama (Kemenag) yang memperbolehkan menggelar pernikahan dengan jumlah orang hadir di prosesi tersebut tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan untuk mengantisipasi Covid-19.

Menurut Husni, imbauan atau protokol dimaksud Kemenag itu sudah cukup baik yakni dengan proses akad saja tanpa harus menggelar resepsi atau pesta.

"Ikuti saja aturan pemerintah kalau orang bikin pesta sudah pasti berkumpul serta bersalaman kemudian kan jaraknya pasti dekat. Sedangkan, kita lagi berusaha memutus mata rantai virus corona, jadi untuk sementara yang mau nikah secara agama dulu kan itu ngumpul tidak terlalu banyak dan itu tidak masalah silahkan saja," kata Husni di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Politikus Gerindra ini menilai, Pemerintah sudah menerapkan social serta pysical distansing untuk memutus rantai Covid-19 di masyarakat, maka bila ada yang masih nekat menggelar resepsi atau pesta pernikahan maka dampaknya bagi semua pihak akan dirugikan karena bisa saja salah satu dari tamu yang datang bisa saja menularkan virus Covid-19.

"Tapi kalau pakai resepsi atau pesta   mengundang orang banyak akhirnya semua yang sudah kita lakukan semisal di rumahkan, bekerja dari rumah akhirnya nanti akan sia-sia. Jadi kalau mau buat pesta ya tunggulah sampai situasinya aman lebih normal dan sehat ," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Asalkan jumlah orang yang hadir di prosesi tersebut tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat yang dilihat, Jumat (20/3/2020). 

Dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA. [ham]


Tinggalkan Komentar