BPJS Kesehatan Lakukan Relaksasi Tunggakan Peserta Saat Pandemi - Telusur

BPJS Kesehatan Lakukan Relaksasi Tunggakan Peserta Saat Pandemi

BPJS Kesehatan. (Ist).

telusur.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan relaksasi tunggakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi COVID-19.

"Sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19 pada tahun 2020 ini, peserta menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya," kata Deputi Wilayah Sulutenggomalut BPJS Kesehatan, Chandra Nurcahyo didampingi Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Manajemen Resiko Rudi Siahaan, saat temu media di Manado, Jumat (3/7/20).

Caranya, kata dia, peserta melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan ditambah bulan berjalan.

Sisa tunggakan, kata dia, akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif.

"Untuk tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," jelasnya.

Syarat relaksasi tunggakan, kata dia, adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Selanjutnya, memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

Selain itu, peserta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.

"Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib membayar tunggakan terlebih dulu dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang tersedia," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar