telusur.co.id - Bukan hanya membunuh dan memutilasi, M Ecky Listiantho (34) diketahui juga hendak menguasai harta dari korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Salah satunya dengan menyewakan apartemen milik korban
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi OLX. Tak lama berselang, muncul seseorang yang tertarik menempati apartemen tersebut.
“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saudara AG,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/23).
Awalnya, kata Hengki, Ecky mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi. Namun setelah didalami terungkap jika ia juga menguasai harta korban.
AG tak mengetahui jika apartemen yang disewakan itu merupakan milik Angela. Dia sempat menempati apartemen tersebut selama 10 bulan.
“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar 99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” jelasnya. (Tp)