Buntut Kerumunan, Pemprov DKI Bekukan Izin Hollywings Kemang - Telusur

Buntut Kerumunan, Pemprov DKI Bekukan Izin Hollywings Kemang

Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter

telusur.co.id - Kerumunan yang terjadi di kafe Hollywings Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/9/21) lalu terus menuai sorotan. Sebab, hal itu dilakukan ditengah PPKM.

Atas kejadian itu, pada Minggu (5/9/21) kafe Hollywings Kemang pun disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta.

Setelahnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa pembekuan bagi Kafe dan Bar Hollywings Kemang selama PPKM lantaran tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Atas pelanggaran berulang, sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi, selama masa PPKM ini masih berlaku,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/21).

Selain itu, HollyWings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang berlaku.

Menurut Arifin, HollyWings Kemang telah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pertama pada Februari 2021, kedua Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September 2021.

Manajemen Hollywings Bakal Diproses

Sementara itu, Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak manajemen Hollywings terkait kerumunan di cabang Epicentrum dan Kemang itu. Polisi akan menyelidiki kasus kerumunan itu dengan UU Wabah Penyakit Menular.

“Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/21).[Fhr]


Tinggalkan Komentar