Calon Bayi Hasil Perbuatan Bejat 3 Duda Bangkek Dari Horsik Dikordinasikan Supaya Dibantu PemKab Tobasa - Telusur

Calon Bayi Hasil Perbuatan Bejat 3 Duda Bangkek Dari Horsik Dikordinasikan Supaya Dibantu PemKab Tobasa

Ke Empat tersangka/pelaku bejat itu masih dikerengkeng di 'SEL' Mapolres Tobasa, hanya gegara urusan 'Tali Air' (hawa nafsu belaka).

telusur.co.id - Hanya gergara perbuatan bejat  Tiga Duda Babgkek (AT, SS dan AS) yang sudah mengaku menyetubuhi N br S (14 Tahun) hingga hamil jalan 6 bulan, membuat Pemkab Tobasa melalui Dinas Sosial bakal menanggung beban biaya perawatan dan bersalin, akibat perbuatan bejat Bapak-bapak itu.

Kasat Reskrim AKP Nelson yang dikonfirmasi,  Senin (20/1/2020) menyampaikan,  bahwa dalam perawatan sikorban nantinya,  kami akan koordinasikan ke Pemkab Tobasa, dan Pemkablah yang membantunya. 

Kami juga sangat prihatin atas kejadian itu, dan sesuai perbuatan tiga Duda sebagai pelaku itu, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan mereka dipastikan meringguk dipenjara, Katanya. 

Sementara si Caniago yang juga terduga sebagai pelaku dan mengaku hanya meremas-remas sesuai pengakuannya tetap diproses atas pelecehan seksual terhadap korban yang masih dibawah umur itu, Kata AKP Nelson

Sekda Kabupaten Tobasa,  A Murphy Sitorus yang dimintai tanggabannya terkait rencana pembiayaan bersalin dan perawatan di runahsakit untuk korban Sucie dari Horsik Kecamatan Ajibata,  menyampaikan keprihatinannya atas kejadian itu dan berharap agar aparat terkait memberi hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku tersebut. 

"Hukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera agar hal serupa tidak terulang kbali", Ujar Murphy. 

Lalu perihal beban biaya perawatan dan bersalin si korban itu,  kami sebagai Pemkab Tobasa akan berkoordinasi dulu,  dan tentu akan mebantunya melalui Dinas Sosial, Pemkab akan membantunya.  Ujar Sekda Tobasa. 

Sebelumya sudah diberitakan empat orang bapak-bapak diantaranya SS, AS, AT, dan bermarga Chaniago yega berbuat tak senonoh menyetubuhi anak berusia 14 tahun dan fidak tamat SD, sejak bebebrapa bulan lalu hingga membuat  N Br S menanggung aib dengan sigokan Rp10-15ribu rupiah setial kali melakukan perbuatan zinah engan anak dibawah umur itu.

Kejadian ini kini jadi perbincangan hangat, selain banyaknya hujatan,  kepada para pelaku bejat itu  juga ada merasa miris dan prihatin serta iba  terhadap korban, ada juga yang bertanya bagaimana caranya untuk memberikan donasi kepada korban hamil diluar nikah dari Desa Horsik, Kecamatan Ajibata itu. [Sbk]

 

Laporan: Jes Sihotang

 


Tinggalkan Komentar