Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH, Doktor Hukum Kehutanan Unmul Samarinda, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.

SETELAH berkali-kali batal pulang, Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ke Indonesia sesudah lebih dari tiga tahun berada di Arab Saudi. Sebagai kilas balik, dan kiranya menjadi pembelajaran dan kematangan kehidupan yang beranjak dari interaksi dan komunikasi social, kiranya perlu digarisbawahi beberapa hal. Sejumlah hal yang kiranya penting untuk dijadikan sebagai fondasi kehidupan bersama ini penting dipahami.

Berbagai peristiwa itu mengundang berbagai interpretasi yang kemudian dapat dikembangkan dan disimpulkan sesuai dengan kepentingan si penyimpul. Satu halbahwa hendaknya berbagai peristiwa itu menjadi pembelajaran obyektif bahwa ternyata dalam banyak hal masyarakat kita, masyarakat Inonesia maih belum matang dalam menghadapi peristiwa. Terbukti terjadi ketidakseimbangan antara peristiwa yang terjadi pada satu sisi dengan antisipasi pada sisi lain.

Dalam kaitan ini antara konflik dan antitesa konflik sebagai antisipasinya menunjukkan kegamangan atau tepatnya ketakutan. Terpenting dari sisi penegakan hukum, penegak hukum kiranya dapat menarik pelajaran berharga dari proses sebelum, kepulangan dan sesaat setelah kedatangan HRS. Tarik ulur yang terjadi mempertaruhkan kepastian hukum, dan keadilan atas peristiwa dimaksud.

Beberapa Peristiwa

Peristiwa pertama, Ketika pesawat yang ditumpangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, sekitar pukul 08.35 WIB, Selasa 10 November 2020 pagi. Tercatat pendukungnya sudah memadati di sekitar Bandara Soekarno Hatta sejak Selasa pagi, dan kehadiran mereka sempat memacetkan jalan menuju bandara. Bahkan hamper seluruh penerbangan dari dan ke Bandara khususnyayang berada di terminal 3 di-cancel.

Sebelum pergi ke Arab Saudi pada 2017 lalu, Rizieq memainkan peran penting dalam konstelasi politik Indonesia ketika isu agama kerap digunakan untuk memobilisasi politik. HRS kemudian tersandung sejumlah kasus hukum di indonesia. Masalahnya adalah bagaimana nasib perkara-perkara ini sekarang.

Demikian pula seberapa signifikan pengaruh kedatangan HRS dalam politik dalam negeri saat ini. Bahwa berdasarkan fakta, sebagaimana disampaikan oleh Pengacara HRS, selama ini kliennya "selalu ingin pulang ke Indonesia, tapi ada hambatan masalah keimigrasian.

Ada indikasi, bahwamengapa HRS dicekal oleh Arab Saudi, yang dia sebenarnya adalah bukan warga negara Saudi, indikasinya adalah ada informasi yang dikirim dari Jakarta ke Saudi yang memojokkan atau menyudutkan HRS, seakan-akan bermasalah hukum jadi tidak bisa pulang ke Indonesia. Namun dalam kaitan ini, sebagai refleksi bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah sama sekali tak menghalangi kepulangan Rizieq dari Arab Saudi.

Dalam penjelasan yang mencerminkan kebijakan pemerintah bahwa HRS mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangannya adalah hak yang harus dilindungi. Oleh karena dulu juga waktu pergi, pada kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Mahfud MD, bahwa adalah menjadi haknya untuk pergi bukan karena diminta untuk pergi. Untuk itulah ketika sekarang mau pulang, diberikan keleluasaan yang berdasarkan haknya untuk pulang. HRS adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi.

Sebelum kepulangannya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan dirinya memiliki dokumen yang menunjukkan data Rizieq Shihab melanggar ketentuan imigrasi, atau overstay di Arab Saudi. Menurutnya, ini yang membuat Rizieq urung pulang karena harus membayar denda. Akan tetapi, Rizieq menegaskan bahwa masalah imigrasi tersebut selesai pada 2 November lalu, setelah otoritas imigrasi Arab Saudi memberinya perpanjangan visa. Berdasarkan penuturannya, visa yang mati selama 2,5 tahun dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan November. Artinya visa yang mati selama 2,5 tahun dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan November. Catatan overstay hilang, otomatis denda tidak ada.

Pada sisi lain, kepulangan Rizieq juga diwarnai oleh adu argumen antara Menkopolhukam Mahfud MD dan wakil ketua umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui akun Twitternya, Fadli Zon menyoroti sikap pemerintah yang bersikap acuh terhadap kepulangan Rizieq dan membandingkannya dengan perlakuan pemerintah terhadap predator seks, Reynhard Sinaga, yang terlibat kasus hukum di Inggris.

Sekadar me-reply, saat Reynhard ditangkap pada 2017 karena tindak perkosaan puluhan pria, polisi mengontak KBRI di London karena yang bersangkutan memegang paspor Indonesia. Dalam proses legal berikutnya, termasuk penentuan kuasa hukum, ditentukan oleh penegak hukum di Inggris dan tak terkait dengan pemerintah Indonesia. Reyhnard saat ini dihukum seumur hidup dan pihak kejaksaan tengah dalam proses Banding dan menuntut WNI itu dihukum total seumur hidup, alias tidak akan keluar lagi dari tahanan.

Balasan Mahfud kemudian bahwa ketika dirinya mulai menjabat sebagai Menkopolhukam, dirinya sudah menawarkan bantuan kepada Rizieq, namun ditolak. Dari pihak HRS sendiri menegaskan bahwa kepulangannya murni atas upaya sendiri tanpa bantuan pemerintah Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan penuturan HRS, kalau ada yang mengaku ikut membantu atau melobi pemerintah Arab Saudi dalam kepulangannya, itu bohong besar.

Catatan yang kiranya akan terus berlanjut dan perlu klarifikasi adalah tentang pengumuman resmi kepulangannya. HRS mengaku sejumlah agenda telah menanti setibanya ia di Indonesia. Antara lain, ia akan menghadiri perayaan Maulid Nabi dan menikahkan putri keempatnya. Hal itu yang kemudian merembet masalahnya kpada berbagai akibat, seperti pencopotan dua Kapolda dan sebagainya.

Catatan Lain

Sebagai catatan lain, bahwa ini adalah kali keenam Rizieq dikabarkan pulang ke Indonesia sejak ia memutuskan tidak pulang ke Indonesia usai umrah April 2017 ketika ia dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaaan terkait kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi yang melibatkannya, dan sejumlah kasus hukum lain. Untuk ini, kelanjutan kasus hukumnya sudah klir. Sudah tidak ada persoalan hukum apapun di Indonesia, sebab seluruh perkara yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka telah diberhentikan penyelidikannya, seusai polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Dari semua kasus itu, dua kasus HRS menjadi tersangka, yakni kasus konten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya dan satu lagi yang ada di Polda Jabar. Keduanya sudah SP3. Berdasarkan catatan masih ada beberapa kasus yang menjerat HRS, tiga di antaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Rinciannya, kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno dan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 2016 silam. Polisi menetapkan HRS sebagai tersangka pada November 2017, tapi pada Februari 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus terseut dan menerbitkan SP3. Sukmawati Soekarnoputri sempat mengajukan praperadilan SP3 kasus ini pada Oktober 2018 lalu, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak permohonan itu dan menyatakan SP3 kasus ini adalah sah menurut hukum.

Pada 2017, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan HRS dan seorang perempuan bernama Firza Husein. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, tapi pada 2018, kepolisian menerbitkan SP3.

Dari kebanyakan kasus itulah, yang kemudian melahirkan pendapat bahwa semuanya itu cenderung sebagai bentuk kriminalisasi kepada ulama, khususnya HRS. Namun perjalanan sang waktu yang akan menjawab bagaimana kebenaran dari stigmatisasi yang dicerminkan dari kasus kasus dimaksud. Kesemuanya menjadi pelajaran berharga dalam konteks penegakan hukum di tanah air beserta implikasinya.