CBA Desak Pak Jokowi Pecat Basuki Hadimuljono - Telusur

CBA Desak Pak Jokowi Pecat Basuki Hadimuljono

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono / Net

telusur.co.id - Bencana banjir masih menghantui masyarakat hingga saat ini. Bukannya menyelesaikan, atau setidaknya mengurangi ancaman banjir, para elite yang seolah-olah kerja cerdas dan cepat, justru malah saling tuding.

Demikian disampaikan Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

"Kata pusat salah si gubernur anu, kata si anu salah pusat, dan tercapailah kesimpulan dari kedua belah pihak, 'yang salah adalah hujan'. Masya Allah," kata Jajang.

Agar masyarakat tidak terbawa silogisme sesat ini, CBA mengungkap jika salah satu faktor penentu dari bencana banjir bukan hujan, melainkan Mega Proyek Kementerian PUPR yang seharusnya mengantisipasi banjir malah dijadikan bancakan oleh oknum Kemen PUPR.

"Proyek yang kami maksud adalah Pembangunan Embung Gedebage, di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kemen PUPR," kata Jajang.

Adapun perusahaan yang dimenangkan Kemen PUPR adalah PT Hidup Indah Berkah beralamat di Jl. Kol. Iman Soeprapto T Jakrajoedha No.14 RT:006 RW:003, Bulusan Tembalang, Kota Semarang.

Nilai kontrak yang disepakati Rp 85.843.734.000, dan mulai dikerjakan 26 Juli 2017 melalui kontak tahun jamak karena masa kerjanya 524 hari harus selesai 31 Desember 2018.

Adapun temuan CBA dalam mega proyek ini yaitu, ada perubahan kontrak yang dilakukan Kemen PUPR dan PT HIB pada 14 Februari 2018.

"Masalahnya adalah nilai kontrak tiba-tiba melambung seperti air bah jadi Rp 94.170.570.000. Kenaikan nilai proyek semakin tidak rasional, perlu dicatat pada saat lelang angka penawar terendah dikisaran Rp 76,7 miliar," kata Jajang.

Kemudian, meskipun ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, Kemen PUPR membayar penuh seperti 'buru-buru'. Contohnya pekerjaan buangan hasil galian sejauh 4.000 sampai 5.000 m, dan pekerjaan timbunan tanah.

"Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di kontrak yakni pekerjaan Sub Base, dan pekerjaan Base Course," kata Jajang.

CBA sendiri menilai proyek Pembangunan Embung Gedebage melanggar beberapa aturan, pertama Surat Perjanjian Kontrak. Kedua, Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahaannya sebagaimana pasal 6 point f, tentang etika yang menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara.

"Ketiga PP Nomor 45 tahun 2013, tentang tatacara pelaksanaan APBN. Dan keempat UU Nomor 01 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara," kata Jajang.

Akibatnya proyek Pembangunan Embung Gedebage, lanjut dia, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar.

Atas dasar itu, CBA meminta Joko Widodo bertindak tegas dengan memecat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, selaku Kuasa Penggunaan Anggaran.

"Dan meminta KPK segera membuka penyelidikan serta memeriksa PPK ULP terkait, dan memanggil menteri PUPR Basuki untuk dimintai keterangan." [ipk]


Tinggalkan Komentar