Curi Laptop, Tablet dan Uang Puluhan Juta Rupiah di Pesantren, Residivis Didor - Telusur

Curi Laptop, Tablet dan Uang Puluhan Juta Rupiah di Pesantren, Residivis Didor

Jajaran Kepolisian Sektor Setu dan Tim Cobra Polres Metro Bekasi saat melumpuhkan AC alias CAUNG (38) di kediamannya di Kampung Rawa Banteng, RT 01/02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

telusur.co.id - Pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan, AC alias CAUNG (38), terpaksa dilumpukan jajaran Kepolisian Sektor Setu dan Tim Cobra Polres Metro Bekasi.

Warga Kampung Rawa Banteng, RT 01/02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi itu, ditembus peluru tajam pada bagian betis kanannya setelah pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Tersangka mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga dilakukan tindakan represif oleh petugas,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, kemarin.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan peristiwa pencurian di Pondok Pesantren Quran Terpadu Mimbar Hufazh yang berada di Kampung Lubang Buaya, RT 02/07 Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu.

“Atas perbuatannya itu, korban kehilangan tas warna hitam, laptop, tablet dan uang senilai Rp 40.700.000,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Kepolisian Sektor Setu dan Tim Cobra Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan titik terang saat melintas di depan rumah pelaku.

“Saat melintas di depan rumah pelaku, petugas sempat melihat pelaku menggunakan tablet yang mirip dengan tablet milik korban. Petugas merasa curiga, lalu melakukan pendalaman atas keseharian pelaku kemudian menangkapnya,” katanya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dan pernah keluar masuk penjara atas dua kasus kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya, yakni kasus pencurian dengan pemberatan di tahun 2012 lalu, dengan vonis 9 bulan penjara dan kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 lalu dengan vonis 4 tahun penjara.

“Jadi ini adalah yang ketiga kalinya tersangka melakukan aksi kejahatan” tuturnya.

Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah tablet, tas warna hitam dan sepeda motor  jenis Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B 6370 KKP langsung diamankan petugas ke Mapolsek Setu.

“Tersangka kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. [asp]

Laporan :Dudun Hamidullah

 

 


Tinggalkan Komentar