Dicopot Sewenang-wenang, Ketua PD IAI Jateng Gugat PP IAI ke Pengadilan - Telusur

Dicopot Sewenang-wenang, Ketua PD IAI Jateng Gugat PP IAI ke Pengadilan


telusur.co.id - Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah, Jamaludin Al-J. Efendi menggugat Pengurus Pusat (PP) IAI. Gugatan ini dilakukan terkait pencopotan jabatan Jamaludin sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah secara sewenang-wenang oleh PP IAI. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat(25/9/20).

Kuasa hukum Jamaludin, Sugito mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya adalah suatu langkah untuk mendapatkan keadilan.

“Karena klien kami telah menjadi korban kesewenang-wenangan dari pengurus pusat IAI,” kata Sugito, pengacara senior dari LBH Yusuf ini kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/9/20).

Sugito  menjelaskan, pemecatan kliennya bermula ketika Jamaludin selaku Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se- Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).

“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Sugito..

Lebih lanjut Sugito mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota Pengurus Cabang  (PC) IAI se- Jawa Tengah sudah disampaikan ke pengurus PD  IAI Jawa Tengah dan pengurus PD menyampaikan ke PP  IAI.

Sugito menjelaskan, Ketua PD IAI Jawa Tengah dan Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan, aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker, dan para Apoteker setiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran Anggota.

“Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi (No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018),” ucap Sugito.

Namun aspirasi ini dibalas PP IAI dengan dikeluarkannya Surat Peringatan I Nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, yang pada intinya menegur Ketua PD IAI Jawa Tengah untuk segera menerapkan Program Aplikasi SIAp di wilayah Jawa Tengah paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020. Surat Peringatan tersebut tidak disertai surat panggilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi.

Selanjutnya PD IAI Jawa Tengah menanggapi Surat Peringatan I tersebut dengan penegasan bahwa IAI Jawa Tengah menyambut baik pelaksanaan SIAp dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota.
“Namun lagi-lagi, IAI Pusat berbuat sewewang-wenang dengan mengirimkan Surat Pemberhentian kepada Jamaludin Al J Effendi Sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah (melalui Surat Keputusan Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020),” ungkap Sugito.

Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.

“Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI. 

“Sehingga menurut penggugat satu-satunya jalan terbaik adalah dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia ini.

Terkait materi gugatan, Sugito menjelaskan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum.

Pihaknya juga meminta Surat Keputusan Pemberhentian Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan. Kemudian mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin.
Selain itu meminta majelis hakim  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.

“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi,” tukas Sugito. [Tp]


Tinggalkan Komentar