Diduga Gelapkan Puluhan BPKB, Koperasi Telkom Divre III Bakal Dipolisikan Karyawan - Telusur

Diduga Gelapkan Puluhan BPKB, Koperasi Telkom Divre III Bakal Dipolisikan Karyawan

Ilustrasi

telusur.co.id - Koperasi Pegawai Telkom Divisi Regional III (Kopegtel Divre III) Jawa Barat, diduga melakukan penyimpangan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sejumlah karyawan Telkom yang membeli mobil melalui sistem kredit di koperasi tersebut. 

Pasalnya, ada sekitar 60 lebih karyawan Telkom yang membeli mobil melalui program Car Ownership Program (COP) Kopegtel Divre III dan telah memenuhi kewajiban melunasi angsuran sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini BPKB mobil belum dikembalikan pihak koperasi. 

Salah satu korban dugaan penyimpangan dan penggelapan BPKB oleh Kopegtel Divre III Jawa Barat, berinisial RS mengatakan, dirinya melakukan proses pembelian satu unit mobil Nissan Xtrail dengan sistem kredit melalui koperasi tersebut pada Juli 2011 lalu, dan pelunasan cicilan dilakukan pada Desember 2016.

"Jadi pada Juli 2011 lalu saya membeli mobil melalui program COP karyawan Telkom untuk posisi tertentu. Pembelian dilakukan melalui Kopegtel Divre III karena adanya penawaran layanan pinjaman Kredit Kendaraan Bermotor dari koperasi itu. Mobilnya saya terima Agustus 2011. Kemudian Desember 2016, saya melunasi angsuran mobil sebesar Rp207.642.762," ujar RS kepada wartawan, Minggu (28/2/21). 

RS melanjutkan, setelah melakukan pelunasan, pada Januari 2017, ia menerima surat keterangan penyelesaian kewajiban pinjaman Kredit Kendaraan Bermotor dari pihak Kopegtel Divre III Jawa Barat. 

Namun, RS mengaku kaget lantaran pada Maret 2017, ia mendapatkan copy surat Kopegtel Divre III kepada Pimpinan PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Bandung Jl. Asia Afrika No. 121 Bandung, perihal Permohonan Pelunasan dan Penarikan Jaminan BPKB, yang salah satunya adalah BPKB mobil atas nama dirinya. 

Mengetahui hal itu, RS pun mencoba menghubungi pihak Kopegtel Divre III untuk meminta penjelasan dan pengembalian BPKP asli, namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil. 

"Beberapa kali kontak melalui telepon dan WhatsApp untuk permintaan pengembalian BPKP asli, namun sampai dengan saat ini belum ada pengembalian BPKB asli seperti yang dijanjikan," terang RS.

Nasib serupa juga dialami oleh M dan SA. Keduanya telah melunasi kewajiban kredit kendaraan bermotor di Kopegtel Divre III sejak Desember 2015. Tapi hingga saat ini pihak koperasi belum memberikan BPKB asli mobilnya. 

Atas ketidakjelasan dan dugaan penyelewengan atau penggelapan BPKB oleh Kopegtel Divre III itu, para korban, RS, M, SA, menunjuk HST & Partners Law Firm untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

Kuasa hukum para korban, Dr.Ir. Hadi Purnomo, SH.MH.MM mengatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan upaya mediasi dan sudah dua kali melayangkan somasi ke Kopegtel Divre III Jawa Barat, yakni pada 9 Desember 2020 dan 28 Januari 2021, namun jawaban pihak koperasi masih sebatas janji. 

"Kami telah melayangkan somasi dua kali, kami masih berupaya agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga meminta waktu mediasi, tapi dibatalkan secara sepihak. Akhirnya kami kirim somasi kedua," ujar Hadi. 

Menurutnya, somasi tersebut telah dijawab Kopegtel Divre III pada 10 Februari 2021, di mana pihak koperasi beralasan bahwa belum diserahkannya BKPB mobil karena kondisi keuangan koperasi belum normal dan ditambah lagi adanya pandemi Covid-19. 

Hadi menilai, pandemi Covid-19 yang dijadikan alasan Kopegtel Divre III terlalu mengada-ada, karena kliennya telah berupaya meminta BPKB mobil mereka sejak 2017 lalu, sementara kasus Covid-19 di Indonesia baru terjadi pada Maret 2020.

"Alasannya terlalu mengada-ada. Ini kan masalah sejak 2017 dan kasus Covid pertama itu Maret 2020. Jadi sudah tiga tahun klien kami meminta pengembalian BKPB mobilnya tapi hanya janji-janji, tidak ada kejelasan, dan klien kami sudah berulang kali menghubungi tapi hasilnya masih sama. Jawaban atas somasi kami pun mereka kembali janji-janji lagi," ungkapnya.

Ditambahkan Hadi, alasan yang dibuat-buat dan janji-janji yang tidak ditepati oleh Kopegtel Divre III itu, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan uang angsuran yang semestinya dibayarkan ke Bank Bukopin namun tidak disetorkan pihak koperasi, sehingga Bank Bukopin menahan BPKB milik karyawan Telkom yang telah melunasi angsuran mobil melalui Kopegtel Divre III. 

Untuk itu, Hadi mendesak supaya pihak Kopegtel Divre III segera menyerahkan BPKB kliennya tanpa syarat. Jika tidak, ia mengancam akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyelewengan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum agar pihak koperasi menyerahkan BPKB tanpa syarat. Karena menurut kami pihak koperasi hanya mengulur-ulur waktu dan tidak menepati janji. Sehingga pilihan yang tepat adalah proses saja. Nanti juga kelihatan siapa yang akan bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan ini," tegas Hadi.

Sementara itu, Ketua Kopegtel Divre III Jawa Barat, Imam, mengakui adanya masalah di koperasi sehingga pihaknya belum memberikan puluhan BPKB mobil. 
"Mungkin 60-an BKPB di Bank Bukopin yang belum selesai. Mohon sabar, pasti kami akan selesaikan sesuai nomor urut, jadi siapa yang lunas duluan berarti dikasih lebih dulu," katanya kepada wartwan, Minggu (27/2/21). 

Imam menjelaskan, persoalan ini terjadi saat Kopegtel Divre III Jabar masih diketuai oleh Nova, dan kepengurusan baru yang dipimpinnya ditugasi untuk melakukan penyehatan kondisi keuangan koperasi termasuk membereskan masalah puluhan BPKB mobil tersebut. 

"Soal masalah itu zamannya Pak Nova. Kalau kami sebagai pengurus yang baru ditugasi untuk penyehatan. Jadi pengurus yang lama itu meninggalkan problem, kemudian dibentuklah kepengurusan yang baru yang di dalamnya juga ada pengurus yang lama agar dilakukan penyehatan, termasuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya. 

Ketika ditanya soal dugaan penyelewengan uang angsuran dan penggelapan BPKB mobil yang dilakukan Kopegtel Divre III Jabar, Imam menjawab bahwa itu menjadi urusan pengurus lama yang dipimpin Nova. 

"Kami tidak tau, ini kan kami pengurus baru kalau itu dianggap penggelapan ya itu pengurus yang lama ya, kami mau ngomong apa, itu kan pengurus yang lama. Kami ini orang baru yang baru masuk, diminta bantuan untuk melakukan penyehatan. Kami ini orang baru, kalau ada tudingan penggelapan itu kan orang lama," pungkas Imam. [Tp]


Tinggalkan Komentar