Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu - Telusur

Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu

Ketua KPU RI Arief Budiman.

telusur.co.id - Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.

Hal itu ditegaskan Arief menanggapi keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," jelas Arief Budiman di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan

Dan, tindakan yang diambil lembaga KPU pun juga didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.

"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.[Tp]


Tinggalkan Komentar