DPR Minta Pemerintah Cermat Kelola Komponen Cadangan Pertahanan - Telusur

DPR Minta Pemerintah Cermat Kelola Komponen Cadangan Pertahanan


telusur.co.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). PP ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam merekrut masyarakat untuk menjadi komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) yang akan membantu tugas Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN, baik merekrut, membina dan mengelola komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad). 

"Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran," ujar Sukamta di Jakarta, Kamis (21/1/21).

Menurut dia, mobilisasi komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa saja. Karena komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Tapi, harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat. 

Politikus PKS itu menganggap, sebenarnya untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung, tapi ini tetap bukan perkara sederhana. "Harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya dan kesiapan kondisi di lapangan. Termasuk juga yang harus dicermati adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pak Swakarsa," ujarnya. 

Dua rencana pemerintah ini, lanjut Sukamta, harus punya konsep yang terintegrasi, kompak. Dan, jangan sampai ada tumpang tindih. 

"Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk Komduk dan Komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak," imbuhnya.

Oleh karena itu, ujar Sukamta, PP dan Perpres yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh. 

"Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat, karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar