DPRD DKI Diminta Bersikap Hentikan Pembongkaran 32 Rumah di Jakarta Utara - Telusur

DPRD DKI Diminta Bersikap Hentikan Pembongkaran 32 Rumah di Jakarta Utara

Eksekusi pembongkaran rumah di Pluit Karang Karya, Penjaringan, Jakarta Utara. (Ist).

telusur.co.id - Warga Pluit Karang Karya, Penjaringan, Jakarta Utara meminta DPRD DKI Jakarta yang baru untuk bersikap untuk menghentikan pembongkaran 32 rumah warga oleh Satpol PP pada hari ini, Senin (9/9/24).

Juru bicara warga, Darmansyah mengungkapkan, pembongkaran ini bukan merupakan bagian dari program pemerintah untuk perbaikan saluran air, melainkan dilakukan atas permintaan sebuah perusahaan swasta.

"Pembongkaran ini bukan merupakan bagian dari program pemerintah untuk perbaikan saluran air, melainkan dilakukan atas permintaan HRD CV Jaya Abadi, sebuah perusahaan pabrik biskuit Regal,” kata Darmansyah.

Menurut dia, hal tersebut sangat aneh dan patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin penertiban dilakukan berdasarkan permintaan pihak lain yang diduga kuat memiliki kepentingan tertentu?

Ia juga mendesak agar Satpol PP dan Wali Kota Jakarta Utara segera menghentikan rencana pembongkaran tersebut. Menurutnya, pendekatan kemanusiaan sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

"Saya mengimbau kepada DPRD DKI Jakarta yang baru untuk segera bertindak. DPRD perlu melakukan investigasi mendalam guna melindungi hak-hak warga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah kota atau Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.

Darmansyah juga menambahkan bahwa meskipun warga terbukti bersalah, hak asasi manusia mereka tetap harus dihormati. Ia lmenyerukan perlunya perhatian lebih terhadap nasib warga Jakarta yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut. [Tp]


Tinggalkan Komentar