Dukung Keberlanjutan Program JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Sinergi dengan Kejari Tanjung Perak - Telusur

Dukung Keberlanjutan Program JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Sinergi dengan Kejari Tanjung Perak

Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Kejari Tanjung Peraka Surabaya (Ist)

telusur.co.id - Dalam rangka menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memperkuat langkah strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Surabaya pada Rabu (08/7/2026).

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan bahwa, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam mendukung keberhasilan Program JKN. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34, yang mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial serta menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan.

“BPJS Kesehatan mengemban amanah negara untuk menyelenggarakan Program JKN bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diperlukan untuk mendukung penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan berbagai pihak dalam memenuhi kewajibannya guna mendukung keberlangsungan Program JKN,” paparnya.

Aras menguraikan bahwa, peran Kejaksaan Negeri sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, baik dalam pelaporan data pekerja maupun pembayaran iuran. Menurutnya, keberhasilan Program JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi juga termasuk seluruh stakeholders.

“Kejaksaan Negeri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memberikan dukungan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanah negara,” ungkapnya.

Aras menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dukungan yang telah diberikan selama ini. Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan pelaksanaan amanah tugas negara berjalan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi, serta mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi, khususnya yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tutur Darwis.

Darwis menegaskan bahwa, kesepakatan bersama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Kewenangan tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam mewujudkan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Darwis menuturkan, dalam memberikan bantuan hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif melalui negosiasi dan mediasi terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, upaya litigasi merupakan langkah terakhir yang ditempuh apabila pendekatan persuasif tersebut tidak membuahkan hasil.

“Saya berharap BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sinergi tersebut dapat mendukung capaian target Universal Health Coverage (UHC) serta menjaga keberlangsungan Program JKN, khususnya di Kota Surabaya," ungkapnya. (bp/md/ari)


Tinggalkan Komentar