Eks Ketua MK, Pasal Penghinaan Presiden Delik Aduan - Telusur

Eks Ketua MK, Pasal Penghinaan Presiden Delik Aduan

Jimly Asshiddiqie

telusur.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan pasal penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berganti menjadi delik aduan. 

"Sebagai bukti bahwa secara pribadi yang bersangkutan memang merasa terhina," tegas Jimly melalui akun media sosialnya, @JimlyAs, Selasa.

Tak itu saja, perubahan menjadi delik aduan juga penting agar petugas tidak menafsir sendiri dengan sikap dan budaya Asal Bapak Senang (ABS) yang merusak demokrasi. 

"Jangan cuma mau nikmatnya jabatan dan demokrasi tapi tolak beban yang musti ditanggung di dalamnya," ujar Jimly lagi.

Kritikan atas keluarnya surat telegram Kapolri terkait pasal penghinaan presiden itu juga diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman mengatakan surat telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh peraturan internal Kapolri sebelumnya.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020 memuat penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber Penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP. [ham]


Tinggalkan Komentar