Fatwa MUI: Boleh Manfaatkan Zakat Untuk Penanggulangan Corona - Telusur

Fatwa MUI: Boleh Manfaatkan Zakat Untuk Penanggulangan Corona


telusur.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23/2020, tentang pemanfaatan zakat, infak dan sedekah. Hal ini sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, penyusunan fatwa dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.

"Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi Covid-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” kata Asrorun, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (18/5/20) kemarin.

Asrorun menjelaskan, zakat merupakan sebagai ibadah mahdhoh, atau simbol ketaatan serta ketertundukan umat muslim kepada Allah SWT yang bersifat vertikal.

Zakat juga memiliki fungsi fungsi menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

Zakat juga boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.

"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelas Asrorun.

Jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf, yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan atau fisabilillah.


Distribusi zakat juga dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

 Bahkan pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Yaitu Asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” terang Asrorun.

Kemaslahatan penerima zakat, tambah Asrorun, bisa dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban Covid-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.[Fhr]


Tinggalkan Komentar