telusur.co.id - Peran Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terkuak.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/22).

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM).

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.

Kapolri mengatakan, Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J. [Tp]