Ganjil Genap yang Berlaku di Ancol dan TMII Tanpa Penilangan, Begini Prosedurnya - Telusur

Ganjil Genap yang Berlaku di Ancol dan TMII Tanpa Penilangan, Begini Prosedurnya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan aturan ganjil genap (gage) di lokasi wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Aturan gage di dua tersebut mulai diberlakukan hari ini, Jumat (17/9/21).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, gage hanya berlaku di gerbang dua lokasi wisata itu.

"Berlaku menjelang gerbang masuk, contohnya di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk gerbang Ancolnya dan gerbang timur keluaran tol yang mengarah ke PRJ, Kemayoran. Kemudian, untuk di Taman Mini ini kita batasi bukan dari Tamini Square ya tapi ketika masuk ke area Taman Mini kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya.

Sambodo mengaku belum tahu hingga kapan aturan ganjil genap ini akan berlaku di tempat wisata tersebut. Karena belum diketahui kapan pandemi Covid-19 di Indonesia akan berakhir.

Dengan adanya aturan gage di tempat wisata diharapkan lokasi wisata dapat kembali beroperasi. Sehingga roda ekonomi kembali bangkit namun tanpa menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Tujuannya untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata. Tentu dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata seperti kapasitas dibatasi hanya 25 persen," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar