Gelar Konsolidasi, Aktivis Minta Novel Bersikaplah Ksatria dan Gentlemen  - Telusur

Gelar Konsolidasi, Aktivis Minta Novel Bersikaplah Ksatria dan Gentlemen 

Konsolidasi Aktivis Gugatan Novel Baswedan (AGN) dan Corong Rakyat, Rabu ,(1/4/20).

telusur.co.id - Aktivis Gugat Novel Baswedan (AGN) bersama Corong Rakyat menggelar konsolidasi rencana mendatangi sidang Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 2 April 2020.

Mereka berencana akan mengawal jalannya sidang tersebut dengan harapan Novel Baswedan bisa bertanggung jawab dan bersikap ksatria dan gentlemen atas kasus lamanya sarang burung walet di Bengkulu.

"Hari ini kita juga lakukan konsolidasi antar aktivis untuk mengawal sidang yang akan rencana dihadiri Novel Baswedan di Pengadilan. Semoga Novel Baswedan bisa tergugah untuk bersikap gentlemen hadapi kasus hukumnya sarang burung walet," tegas Koordinator aksi Daud, di Jakarta, Rabu (1/4/20).

Menurutnya, Novel Baswedan harusnya bisa meneladani keberanian dan sikap kesatria Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang bertanggung jawab mengakui kesalahannya sampai diajukan ke Persidangan.

"Sumpah ini malu-maluin Novel Baswedan. Masa' kalah sama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dia berani tanggung jawab atas kesalahannya. Sementara Novel ngumpet dan masih merasa tidak bersalah," jelasnya.

Disisi lain, lanjut aktivis AGN Yani, Novel Baswedan bisa mengambil pelajaran dan mengambil hikmahnya. Lihatlah nasib para korban dan keluarganya yang sampai saat ini masih mencari keadilan. 

"Jujurlah akui kesalahanmu. Ambil hikmahnya dibalik sidang kali ini," tambahnya.

Harusnya, kata dia, Novel Baswedan tidak bersandar pada kekuatan jabatannya saat ini dan para pendukungnya namun bersandarlah pada apa yang dia yakini. Maka itu Novel Baswedan bisa meniru sikap kesatria Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang berani menghadapi kasusnya di Pengadilan.

"Gunakan hak konstitusimu, hak sebagai warga negara. Hadapi kasus sarang burung walet dengan kesatria di Pengadilan dan harus menerima apapun keputusan dari Pengadilan," tuturnya.

 

Daud menambahkan, pihaknya tetap berharap kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus sarang burung walet tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.

"Proses pra peradilan yang dimenangkan korban Novel harusnya dapat dijadikan rujukan bagi Kejaksaan untuk kembali melanjutkan kasus sarang burung walet dan mengadili Novel Baswedan di Pengadilan. Hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah puluhan tahun belum juga terungkap," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar