Gelar Operasi Lilin, Pergerakan Masyarakat Saat Libur Nataru Diperketat - Telusur

Gelar Operasi Lilin, Pergerakan Masyarakat Saat Libur Nataru Diperketat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri akan menggelar Operasi Lilin pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Operasi Lilin dilaksanakan guna pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Operasi Lilin dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru.

"Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11/21).

Bagi masyarakat yang akan bepergian saat masa libur Nataru, kata Dedi, harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut di antaranya sertifikat vaksin dosis 2, hasil swab yang menyatakan negatif dan surat keluar masuk (SKM).

"Setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," jelasnya.

Untuk tahun baru 2022, Dedi menyarankan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan. Pasalnya pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Untuk perayaan tahun baru dihimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," tegasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar