GTKHNK 35+ Minta Komisi X Dukung Keppres PNS Untuk Guru Honorer - Telusur

GTKHNK 35+ Minta Komisi X Dukung Keppres PNS Untuk Guru Honorer

Ketua Umum Pengurus Pusat GTKHNK 35+ Indonesia Nasrullah saat RDPU dengan Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1/2021).

telusur.co.id - Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia diatas 35 tahun memohon kepada Komisi X DPR RI untuk mendukung surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait PNS untuk GTKHNK usia 35 tahun ketas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GTKHNK 35+ Indonesia Nasrullah saat RDPU dengan Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Nasrullah juga meminta bahwa dukungan ditandatangani oleh pimpinan Komisi X agar lebih kuat.

"Saya hanya memohon kepada Komisi X hari ini tolong Komisi X mendukung Keppres PNS untuk GTKHNK 35 + dan dibuat dalam kesimpulan rapat dan di buat dan ditanda tangani oleh ketua komisi X kepres PNS kepada GTKHNK 35 +," terang Nasrullah.

Selain itu, Nasrullah meminta agar Komisi X bersedia menfasilitasi pertemuan antara pengurus GTKHNK 35+ dengan Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan agar guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia di atas 35 tahun bisa menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Presiden Jokowi.

"Kedua Komisi X bersedia fasilitasi pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia agar kami bisa menyampaikan langsung kepada bapak presiden yang disaksikan oleh para komisi X agar kuat," ujarnya.

Sementara itu, guru honorer asal Sumatera Utara Ibu Anna meminta agar DPR dan Pemerintah segera merealisasikan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia diatas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes.

"Secara teori kita bicara kongkritnya enggak ada. Kita juga menangis artinya sampai kapan kita seperti ini. Yang saya minta kapan terealisasi kita ini PNS tanpa tes yang sesuai dengan regulasi yang ada dari pemerintah sekalipun kami terima dengan catatan kami yang usia 35 ke atas ini tolong diperhatikan sesuai RUU PNS," ujarnya.[Tp]


Tinggalkan Komentar