Gubernur DKI Jakarta Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik - Telusur

Gubernur DKI Jakarta Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik


telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan, bebas Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). 

Hal itu, telah tertuang dalam peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, tentang kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, baru-baru ini. 


"Pada siang hari ini saya mengumumkan peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Jadi terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ungkap Anies di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/1/20). 

Anies menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik yang berbasis 
baterai, bukan berbasis Hybrid atau pun kendaraan semi listrik. 

"kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100% menggunakan listrik berbasis baterai," jelasnya. 

Disebutnya pula, insentif bebas pajak ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif pajak ini dapat mengunjungi kantor kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta," beber Anies. 


Tinggalkan Komentar