Gugatan Pailit Terhadap Lion Air Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat - Telusur

Gugatan Pailit Terhadap Lion Air Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat


telusur.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dan Budi Satoso terhadap Lion Air.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandal Prihartono mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakpus, seluruh gugatan pailit terhadap pihaknya telah ditolak. 

"Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut," kata Danang dalam keterangannya, Jumat (20/11/20).

Danang memastikan, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke PN Jakarta Pusat.

Kemudian, secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Pusat.

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," tukasnya. 

 Diberitakan, seorang warga bernama Budi Santoso menggugat pailit PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air di PN Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2020, terkait masalah utang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (24/10/20), perkara tersebut diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum yang diajukan Budi Santoso tersebut. [Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar