Hotman Paris Minta Maaf, KH Cholil Nafis: Staf Abang Terlalu Kreatif - Telusur

Hotman Paris Minta Maaf, KH Cholil Nafis: Staf Abang Terlalu Kreatif

Pengacara Hotman Paris saat bertemu KH Cholil Nafis (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.  Kehadiran Hotman sebagai salah satu pemegang saham Holywings, guna menyampaikan permintaan maaf ke MUI.

Seperti diketahui, Holywings menuai kontroversi usai membuat promosi gratis minuman beralkohol untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria.

"Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings memohon maaf kepada Bapak Kyai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hotman seperti dikutip dari laman Instagram pribadinya, Senin (27/6/22).

Cholil Nafis juga menyambut baik permohonan maaf Hotman Paris kepada pihaknya. Dia yakin umat Islam akan memaafkan siapapun yang telah bertabayyun dan mengakui kesalahannya.

"Sebagai pribadi, saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf. Tentu, orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," ucap Rais Suriah PBNU ini.

Kendati memaafkan, namun kata Cholil Nafis, proses hukum harus terus berlanjut. Pasalnya apa yang dilakukan para tersangka telah masuk ke ranah pidana.

"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Oleh karena itu, saya sepakat (kasus) ini terus diproses, dan hukum berjalan," ucapnya.

Sebelumnya, enam karyawan kafe Holywings harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya mereka membuat promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Selebaran promosi ini akhirnya viral di media sosial. Sejumlah pihak menyayangkan penggunaan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial NDP (36), EJD (27), AAM (25), AAB (25), DAD (27), dan EA (22).

"Enam orang sudah jadi tersangka. Mereka semuanya adalah orang yang bekerja pada kafeHolywings," ujar Budhi. (Fhr)


Tinggalkan Komentar