Ideologi Koperasi Sebagai Proyek Masa Depan - Telusur

Ideologi Koperasi Sebagai Proyek Masa Depan


Oleh: Suroto*

Dunia saat ini sedang mengalami stagnasi gagasan dalam membangun masa depannya. Sistem pasar yang kapitalistik saat ini dianggap keropos karena hanya ciptakan kesenjangan yang semakin tinggi. 

Pasar tidak dapat bekerja ketika hadapi masa stagflasi. Sistem gagasan yang berpusat pada negara disisi lain juga dianggap gagal dalam laksanakan tugas untuk mendistribusikan kesejahteraan pada masyarakat. Negara dengan perangkat institusionalnya seperti norma-norma dan hukum formal tidak bisa berdiri sendiri. 

Koperasi, sebagai sebuah genus pemikiran yang berbeda dari keduanya memiliki relevansi untuk kita pikirkan sebagai jalan alternatif ideologi di masa datang.  

Orang mungkin akan berpandangan minir ketika koperasi disebut sebagai sebuah ideologi. Bisa saja langsung mendapat tuduhan sebagai permainan silogisme yang kasar dan cacat secara epistemologis.

Pada umumnya orang akan lebih tertarik untuk melihat epik besar semacam Komunisme, Sosial-Demokratik, Kapitalisme, Anarkisme, Marxisme. Berangkat dari sebuah gagasan dialektik dari apa yang diajarkan Hegel, Bauer, dan tentu Marx dalam menjelaskan kondisi disharmoni dari sistem kapitalisme dan juga tentu ketidakberdayaan para pembaharu sosial dalam melihat apa model masyarakat paska revolusi, maka koperasi memiliki kelayakkan untuk dibahas sebagai bangunan sistem ideologi yang genuine. 

Kajian mendalam mengenai ideologi koperasi ini masih sangat minim kalau mau dibilang belum ada, dan inipun terbatas pada kelompok ilmuwan koperasi. Lebih tragis lagi di Indonesia, koperasi ini dalam berbagai wacana yang berkembang baik dalam kacamata intelektuil kanan konservatif maupun kiri sekalipun masih dianggap sebagai aktifitas bisnis semata. 

Kaum konservatif melihatnya sebagai bisnis yang cocok untuk usaha kecil dan tempat belas-kasihan. Semantara kaum kiri menyebutnya sebagai bisnis alternatif yang bersifat kolektif. Dua-duanya masih dalam terminologi yang sama, melihat koperasi dalam ranah mikro organisasi.

Koperasi ada karena merupakan entitas yang berbeda. Ini dibuktikan dengan motif yang berbeda dari jenis ideologi-ideologi lainya. Saya ingin mempertegas basisnya lagi disini, koperasi itu adalah ideologi kerjasama, cooperation sementara ideologi lain itu berangkat dari basis persaingan, competition.  

Koperasi memandang persoalan utamanya pada relasi sosial. Koperasi ingin membawa jalan lain dari dunia agar lebih damai dengan usaha untuk mempertinggi nilai kerjasama yang setara atas seluruh manusia. 

Berbeda dengan ideologi-ideologi lain yang hidup dalam ruang konflik akibat doktrin persaingan. 

Koperasi kemudian sebagai ideologi itu memiliki tingkat kekenyalan dan dapat hidup dalam dunia yang tak bellini ini. Cara kerjasama dunia yang tidak terbelah menjadi dua secara kasar, tapi dunia yang mondial. 

Dunia yang tidak akan lagi dapat dilihat oleh Adam Smith, David Ricardo yang penuh spesialisasi pada profesi tukang kayu atau suatu mesin dan atau beberapa gelintir borjuis mengekspolitasi proletar. 

Gerak laju masyarakat baru itu sedang menunjukkan kecenderungan canggih kesana.  

Koperasi layak disebut sebagai ideologi karena prasyaratnya sebagai paham atau keyakinan memiliki rencana penataan sosial-politik yang mapan.

Koperasi dapat mengarahkan kebuntuan sistem dalam sebuah temuan anak manusia yang paling menonjol yang disebut negara (state) dalam menjaga keteraturan sosial, dimana pertanyaan antesenden terhadap koperasi sebagai ideologi itu dibentuk.

Sebelumnya saya ingin jelaskan apa yang saya sebut dengan “Ideologi Koperasi” sebagai alternatif itu. Koperasi itu telah memenuhi kehendak manusia secara natural untuk mengembangkan nilai kerjasama dari persekutuan besar manusia yang telah terfragmentasi oleh pertarungan (kompetisi) cerita epic besar ideologi-ideologi lain semacam komunisme, kapitalisme, sosialisme, anarkisme, sosial demokrasi, dan lain sebagainya. Cita-cita koperasi ini adalah untuk mewujudkan hubungan masyarakat global yang berperikemanusaiaan dan berkeadilan (humanistic global community).

Perbedaan mendasarnya seperti yang dinyatakan oleh Ian Macpherson (1994) sebagai : koperasi mengambil pandangan natural manusia secara optimistik dan percaya bahwa sejumlah besar orang (baca: rakyat banyak) dapat mengontrol persoalan ekonomi mereka. 

Koperasi percaya bahwa sistem demokrasi dapat dipergunakan secara efektif di tengah pasar-dan kenyataan manfaatnya telah nyata. Koperasi percaya bahwa organisasi ekonomi itu harus inheren dalam tujuan sosialnya. Koperasi percaya pada fungsi integrasi dari struktur federasi untuk mempertajam tujuan ekonomi. Koperasi percaya bahwa “nilai lebih’ itu dapat didistribusikan melalui basis partisipasi. 

Selanjutnya ideologi koperasi ini memerangi kehilangan pertarungan besar dari perjuangan liberalism, konservatisme, sosial demokrasi, marxistme dan juga anarkisme. Secara mendalam, perbedaan koperasi bertujuan untuk menyatukan semuanya dalam metoda koperasi dan bangunan kelembagaan koperasi. 

Lebih luas dari itu, karena koperasi itu diletakkan pada sebuah gagasan tentang konsep nilai, maka koperasi juga disebut sebagai sebuah sistem pemikiran. Sistem pemikiran yang berbeda dari komunisme, kapitalisme, sosialisme-Marxisme, feodalisme, otoritarianisme, anarkisme, sosialis demokratik dan sistem-sistem pemikiran yang lain. 

Menurut Prof Ian Macpherson (1999), koperasi ini dapat diterima oleh mereka karena: bagi kaum liberal koperasi memberikan tekanan pada upaya menolong diri sendiri, bagi kaum konservatif karena koperasi menekankan komunitas dan layanan sosial ; kaum sosialis demokrat mengatraksinya karena tendensi kolektifnya ; kaum Marxist melihat sepenuhnya dapat digunakan, walau sementara, sebagai ruang pendidikan dan usaha pengembangan pendanaan ; dan kaum anarkhis menyukainya karena koperasi mendemonstrasikan jalan alternatif untuk pengorganisasian masyarakat sebagai alternatif menuju jalan bisnis besar dan pemerintahan luas bagi semua.

Dalam hal ini saya ingin menyajikan gagasan koperasi sebagai katalis yang unik dalam dua alat analisa : analisa model dialektika materialism historisnya Karl Marx (1818-1883) yang sepenuhnya memang koperasi itu lahir dan berangkat dari anak sejarah gerakan perubahan sosial dengan sebab musababnya. Kedua adalah murni sebagai gagasan tentang kebenaran dan keadilan atau sebutlah nilai-nilai luhur (virtues) yang berada dalam alam pikir manusia dalam kodrat sosialnya. 

Dalam moda produksinya Marx, disebutkan bahwa dasar teknis kapitalisme adalah industri, struktur atasnya adalah hak milik pribadi, yang kemudian ini jatuh pada pemilik alat produksi. Muncul konflik karena tidak ada kecocokkan: industri/produksi terorganisir, menyeluruh dan berpautan, sedangkan hak milik pribadi bersifat individual. Pabrik sebagai organisasi sosial baru mengutuk perencanaan sosial, tapi hak milik pribadi menolaknya, pabrik butuh arahan, tapi kaum kapitalis tuntut kebebasan. Demikian akhirnya muncul krisis, disharmoni, dan kekacauan sosial. 

Koperasi dalam hal ini bekerja mencari jawabanya. Dengan logika terbentuknya masyarakat yang diidealkan seperti saya sebut di atas dengan gagasan tentang nilai universal yang dibawa sejak kelahiranya, sebagai alasan adanya (raison d’Etre)nya koperasi. Koperasi mencari jawab atas persoalan mendasar dari apa itu yang disebut masyarakat dalam mekanisme industri, dan bagaimana koperasi menghindarkan dari logika dominasi pasar kapitalisme itu sebagai alternatif. 

Dalam konstelasi ideologi-idelogi lainya koperasi secara dialektik menyelesaikan problem-problem dasar dari sistem kapitalisme yang dikritiknya. Berbeda dengan ideologi-ideologi lain semacam sosialisme-Marxisme misalnya yang menghendaki pemusatan kegiatan ekonomi, kontrol yang ketat pada pemilikan pribadi, memfungsikan negara sebagai mesin ideologi menuju transformasi pada sistem masyarakat tanpa kelas.

Atau konsep kapitalisme baru (neo-capitalism), yang bermetamorfosa dalam ide sosial demokrasi dalam penguatan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang hanya menempatkan negara sebagai kontrol sosial dan promotor kesejahteraan agar pemiskinan tidak terjadi melalui berbagai produk perundang-undangan tentang jaminan sosial kesejahteraan warga negara.

Koperasi juga berbeda dari model ‘status kewarganegaraan’ dengan institusionalisasi hak-hak warga negara di bidang politik ekonomi sosial dan budaya (poleksosbud), di mana kelompok borjuis dan kelas pekerja diintegrasikan dalam masyarakat sipil dan kekuasaan dalam proyek “demokratisasi”. 

Koperasi menemukan relevansinya sebagai ideologi masyarakat masa depan dengan tingkat kekenyalan yang luar biasa, bertahan hidup dalam hegemoni fasisme, ataupun berada dalam belantara liar kapitalisme liberalis. 

Orang-orang koperasi percaya bahwa dengan nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, demokrasi, solidaritas, dan tradisi luhur kejujuran,kepedulian dan tanggungjawab sosial dapat ciptakan dunia yang lebih baik.

Orang koperasi percaya bahwa dengan penuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara bersama melalui toko, bekerja dalam sistem perusahaan modern yang dikendalikan bersama dapat ciptakan peradaban masa depan yang lebih layak di masa kini, dan mendatang. 

Koperasi sebagai sebuah sistem ideologi kemudian telah mampu membuktikan dirinya sebagai gerakan yang efektif dalam jalan yang damai. Motif koperasi ini jelas, secara ideologis, berusaha menciptakan tatanan sosial masyarakat yang lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan melalui jalan demokrasi partisipatif. 

Sementara itu dalam alasan praktisnya juga konkret, di mana dengan membentuk atau bergabung bersama di koperasi, manfaat-manfaat dari barang atau jasa dapat diperoleh, diproduksi atau di pasarkan lebih baik daripada disalurkan melalui saluran swasta kapitalis atau negara.

Dalam konsep makro-ideologi, koperasi mencakup sistem sosial, ekonomi dan politik, budaya dan lain sebagainya. Secara mikro, koperasi berbicara mengenai perusahaan demokratik, profesionalisme, manajemen serta social entrepreneurship.

Sebagai ruang individualita, koperasi bergerak mengangkat harga diri manusia. Sementara sebagai gerakan perubahan sosial, koperasi ingin memperjuangkan nilai-nilai keadilan dalam sistem demokrasi partisipatoris. 

Dalam basis sistem pemikirannya, koperasi menyodorkan gagasan adanya hidup bersama dengan tetap mengakui hak-hak individu dan kepemilikan pribadi. Sebagai gagasan fundamental, koperasi menghendaki adanya hidup harmoni dalam kerjasama dan menempatkan kebebasan manusia sebagai individu untuk menetapkan nasibnya sendiri.

Konsep koperasi menyakini bahwa keadilan sejatinya hanya ada dalam hidup bersama dan tidak ada hidup bersama tanpa keadilan. Menurut Mukner (1995), setidak- gagasan koperasi itu meliputi: kebebasan, persamaan dalam segala hal, dan keadilan.

Kalau kapitalisme menyandarkan diri pada konsep organisasi berbasiskan modal (capital-based association), maka koperasi dilandaskan pada konsep organisasi yang berbasiskan orang (people-based association), di mana kalau sistem kapitalis, modal bersifat sebagai penentu, maka berbeda dalam sistem koperasi, modal hanyalah berfungsi sebagai pembantu.

Kalau kapitalisme menyandarkan pada filosofi dasar persaingan, maka bertolak belakang dengan itu, koperasi dilandaskan pada filosofi mempertinggi nilai kerjasama.

Sementara, logika pasar yang dikembangkan oleh koperasi adalah pasar yang adil (fair market) yang berbeda dengan gagasan kapitalisme yang menghendaki pasar bebas (free market)

Dominasi pasar yang diakibatkan oleh persaingan bebas di mana yang besar memakan yang kecil dalam sistem kapitalis digantikan dengan sistem pasar yang adil berdasarkan besaran partisipasi dan pembagian yang adil. 

Kalau sistem kapitalis membangun sistem tanggungjawab sosialnya dalam bentuk karitas/belas kasihan, maka koperasi membangun hubungan sosial masyarakat dalam jalinan solidaritas setara.

Sistem koperasi menghunjam langsung ke jantungnya kapitalisme dengan menghubungkan persoalan kepemilikkan dalam sistem pasar. Hanya pasar yang berikan akses kepemilikkan setaralah yang dapat mengendalikan pasar secara adil.

Pertentangan buruh dan majikan diselesaikan dalam konsep integrasi perusahaan koperasi pekerja (Worker Co-op). Dalam koperasi, organisasi-organisasi buruh dan organisasi pembela kepentingan konsumen yang seringkali bersifat reduktif terhadap kepentingan yang diwakilinya tidaklah diperlukan karena justru mereduksi kepentigan masyarakat itu sendiri.

Dalam sistem koperasi, buruh adalah juga pemilik dari perusahaan. Sementara konsumen dalam model perusahaan koperasi konsumen (consumer co-op) juga adalah pemilik. Dalam temuan kelembagaan yang lebih maju, koperasi multipihak (multistakeholder co-operative) telah berhasil mengeliminir seluruh persaoalan cacatnya sistem rantai nilai dari antagonisme kepentingan produsen, pekerja dan konsumen sekaligus. 

Walaupun sama-sama menggunakan instrumen perusahaan, koperasi sungguh berbeda dalam substansinya. Kalau kapitalisme menyandarkan diri pada orientasi laba sebesar-besarnya (profit oriented), maka koperasi dilandaskan pada konsep nilai manfaat (benefit oriented). 

Pembagian yang adil di koperasi juga diwujudkan dalam konsep sistem dana perlindungan kembali (economic patron refund) di mana nilai lebih dari kegiatan-kegaitan ekonomi perusahaan diberikan/didistribusikan kepada anggota-anggotanya (masyarakat) dalam konsep berdasarkan besaran partisipasi dan juga setidaknya menurut jerih payah. 

Bagaimana relevansinya dalam urusan negara? Untuk menjawab ini marilah kita gunakan terminologi negara menurut pelajaran kaum Marxist yang menyebut institusi pelayan dari kelas yang eksisten dominan.

Dalam sebuah negara kapitalis (state-led capitalism), negara ditujukan untuk mengamankan kepentingan relasi moda produksi kaum kapitalis. Dimana konstitusi atau parlemen dari sistem monarkhi atau republik pada berbagai macam varian dan bentuknya tak dapat merobah apapun dari substansi kelas di dalam negara tersebut dalam sistem yang murni penuh kongkalikong. Dimana nasib dari masyarakat itu sangat ditentukan oleh pemiliknya—kaum borjuasi.

Kemudian negara sosialis (state-led socialism), dimana negara dimaksudkan untuk mensupresi dari upaya menahan klas musuh i.e kapitalis. Sebuah upaya sia-sia yang kita tahu pada akhirnya sebuah pemerintahan diktaktorship-proletarian yang pada akhirnya muncul sebagai varian baru. 

Pada akhirnya kebanyakan dari model negara sosialis semacam ini hanya lahirkan pemerintahan yang pada awalnya sepenuhnya mendorong bagi munculnya kepemilikan rakyat banyak melalui model badan usaha negara (BUMN) dan koperasi dalam arti sebagai mikro organisasi pada akhirnya jatuh kedalam model instrumental kapitalisme semu. Antara teori dan modus operandinya kita tahu selalu berbeda.

Kemudian bagaimana negara dalam terminologi koperasi di tengah konstelasi ideologi ini? Seperti yang jelas saya kemukankan diatas, koperasi mengandai sebuah pemerintahan besar dimana banyak orang dipercayai dapat mengontrol sistem negara. Ini berarti mengandai jalanya demokrasi di tempat kerja (democracy in workplace) bukan hanya dalam ranah pemerintahan resmi negara.

Pilihanya, karena dunia ini tidak mungkin dapat dikatakan vaccum dari lintah darat kapitalisme dan juga pengaruh kompetisi (perang) ideologi seperti yang juga saya sudah jelaskan diatas, maka pendekatan politik koperasi dapat saja hidup dalam sistem monarkhi (tentu bukan model monarkhi absolut) ataupun republik. Seberapa bekemajuan sistem itu tergantung dari siklus ketatanegaraan di suatu bangsa itu dicapai.

Pada kesimpulannya, koperasi bukan hanya layak menjadi alternatif bagi terbentuknya dunia yang lain selain kapitalisme. Tapi kecenderungan nyata dari gejala perubahan perilaku masyarakat yang kasat saat ini menunjukkan betapa dekatnya sistem koperasi sebagai sistem post revolusioner ini dimulai. Mari berdiskusi.[***] 

*) Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Tinggalkan Komentar