Inisiator Bekasi Utara Akan Loby DPRD dan Bupati - Telusur

Inisiator Bekasi Utara Akan Loby DPRD dan Bupati


telusur.co.id - Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Daerah (Forkoda PP DOB) semula telah berencana untuk membentuk 16 wilayah yang masuk ke dalam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Namun, berdasarkan hasil kajian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan hanya terdapat enam wilayah yang sudah memenuhi persyaratan dan masuk dalam finalisasi. Keenam wilayah tersebut adalah Garut Selatan, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Bekasi Utara, Cianjur Selatan, dan Indramayu Barat. Namun, pengesahan kabupaten baru ini masih harus ditunda sebab belum ada pengesahan moratorium oleh pemerintah pusat.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Aliansi Utara (ALU) Sanusi yang merupakan inisiator terbentuknya Kabupaten Bekasi Utara melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Bekasi, kedatangan mereka untuk menindaklajuti persiapan pembentukan Kabupaten Bekasi Utara.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan solusinya yaitu pemekaran, kita sudah menyusun dokumen persyaratan dari tahun 2006, sudah selesai sesuai dengan undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Namun kita perlu menambahkan beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Tahun 2014,” beber dia, Selasa (23/9).

Salah satu yang perlu ditambahkan, kata dia yakni penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara DPRD dan Bupati Bekasi yang saat ini belum juga dilakukan. Sehingga dengan adanya surat tersebut bakal terjalin harmonisasi dalam membangun Kabupaten Bekasi Utara saat pelepasan wilayahnya nanti.

“Saya memang belum berkomunikasi dengan Ketua DPRD dan Bupati Bekasi, setelah surat kesepakatan bersama sudah ada, barulah nanti duduk bersama untuk membahas kajian letak kantor Kabupaten Bekasi Utara, kajian ibukota, aset-asetnya dan juga support dari kabupaten induk ke kabupaten pemekaran,” bebernya.

Kemudian, dalam pemekaran itu kecamatan yang bakal masuk ke dalam Kabupaten Bekasi Utara sebanyak 13 kecamatan yakni Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Pebayuran, Sukatani, Tambelang, Sukakarya, Sukawangi, Tarumajaya, Muara Gembong, Tambun Utara, Babelan, Cabangbungin dan Karangbahagia.

“Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2007 nomor 7 kalau gak salah, kita ambil alternatif satu dari lima alternatif yakni 13 kecamatan untuk kabupaten pemekaran, dan 10 kecamatan untuk kabupaten induk. Tapi itu menunggu keputusan wakil rakyat kita yang sekarang, tinggal nanti kita bersepakat bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mendukung dimekarkannya Kabupaten Bekasi menjadi dua wilayah. Sebab, menurut dia harus diakui akses pelayanan publik bagi masyarakat utara untuk ke ibukota Kabupaten Bekasi terbilang cukup jauh.

“Bahwa untuk melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan Kabupaten Bekasi yang rentan kendalinya sangat jauh terutama bagi warga di utara, maka solusinya dengan cara pemekaran kabupaten,” bebernya.

Belum lagi, tambah Politisi PKS ini, sebagai legislator pihaknya tidak bisa mengatakan tidak setuju dengan adanya pemekaran wilayah sebab pada periode lampau, DPRD Kabupaten telah menyetujui adanya pemekaran berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Persetujuan Pemekaran No. 17/KEP/172.2/DPRD/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Persetujuan Bupati Bekasi tanggal 15 Juli 2010.

“Saat itu DPRD Kabupaten Bekasi setuju dengan adanya pemekaran, dan saat itu 85 persen penduduk Kabupaten Bekasi juga setuju dengan adanya pemekaran. Kalau bicara politik, DPRD itu sudah selesai tidak bisa dikembalikan lagi ke DPRD yang baru, keputusan politik sudah selesai dan final, kalau DPRD yang sekarang menolak apa landasannya,” tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar