Jebakan Batman Holding Ultra Mikro - Telusur

Jebakan Batman Holding Ultra Mikro


Oleh: Suroto*

 

PEMERINTAH melalui Kementerian BUMN sedang medorong aksi korporasi untuk membentuk Holding Ultra Mikro. Peserta Holding ini tiga BUMN, yaitu BRI, PNM dan Pegadaian. Tujuan dari holding ini adalah untuk memperluas akses kredit yang diperuntukkan bagi usaha mikro.

Usaha mikro ini jumlahnya kurang lebih 98 persen atau 63 juta usaha dari total jumlah pelaku usaha yang ada baik kecil, menengah dan besar yang jumlahnya tak lebih dari 2 persen.

Selama ini, dari total rasio kredit perbankkan, usaha mikro, kecil menengah hanya dibatasi 20 persen menurut peraturan Bank Indonesia. Realisasinya tidak lebih dari 20 persen. Terakhir tahun 2020 angkanya 19,75 persen.

Masalahnya adalah, dari realisasi rasio kredit tersebut, hanya 3 persen saja yang disalurkan untuk usaha mikro yang ada.

Nah, Holding Ultra Mikro ini ditujukan untuk membangun prospek baru mengambil pangsa pasar layanan lembaga keuangan mikro seperti Koperasi Simpan Pinjam, BMT, LPD, dan lain lain yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat.

BUMN ini sekarang misinya bukan lagi memgemban fungsi " goverment service obigation" . Di UU BUMN  disebut secara redundant hingga 4 kali  yang mempertegas bahwa mereka adalah perusahaan yang mengejar keuntungan.

Sebutlah persaingan bisnis itu dianggap sebagai hal lumrah, tapi yang jadi masalah adalah, BUMN yang jadi peserta holding ini adalah lembaga keuangan yang mendapat keistimewaan kebijakan pemerintah betapapun merupakan korporasi pengejar keuntungan.

Mereka mendapatkan fasilitas Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS) dari negara. Artinya mereka yang menyimpan uangnya di bank merasa lebih aman karena kalau sampai bangkrut diberikan jaminan uang tetap dibayarkan untuk batas simpanan hingga 4 milyard rupiah.

Fasilitas LPS inilah yang membuat bank mendapat sumber dana murah dari masyarakat karena masyarakat merasa aman untuk menyimpan uangnya dari masyarakat.

Sementara lembaga keuangan mikro lain seperti KSP, BMT dan lain lain harus berikan iming iming masyarakat untuk investasi atau menabung. Konsekwensinya mereka kehilangan daya saingnya jika dibandingkan dengan bank. Biaya  sumber modalnya menjadi lebih mahal dan ketika dipinjamkan ke anggota atau masyarakat jadi mahal juga.

Itu baru satu sisi perlakuan tidak adil pemerintah terhadap koperasi, BMT, LPD dan lembaga keuangan mikro yang lain. Lebih tidak adil lagi karena bank diberikan fasilitas lain seperti Modal Penyertaan, Dana Penempatan dari Pemerintah dan bahkan mereka diberikan subsidi bunga dan juga jaminan kredit untuk program Kredit Usaha Rakyat ( KUR) yang sumber dananya dari pemerintah yang ditempatkan melalui dua BUMN PT Askrindo dan PT Jamkrindo.

Belum lagi apabila bank itu terganggu likuditasnya dan medekati  bangkrut, maka mereka juga ditalangi Pemerintah. Sebut saja dalam kasus talangan BLBI ( Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ) yang jumlahnya kalau dikurs sekarang, kerugian negara sekitar 2000 trilyun ( Fitra, 2018). Hampir sama angkanya dengan satu tahun APBN kita. Uang talangan itu lenyap dan banyakan dibawa lari keluar negeri oleh konglomerat konglomerat pemilik bank yang sampai hari ini banyak yang dinyatakan sebagai buron.

Jadi, perlakuan tidak adil yang dilakukan pemerintah ini sebetulnya secara tidak langsung membunuh perlahan KSP, BMT, LPD dll.

Ibarat dalam sebuah pertandingan, pemerintah itu memberikan fasilitas kepada Mike Tyson rompi pengaman dari baja, tombak, panah, pisau tajam untuk membunuh pemuda kerempeng tidak makan seminggu yang namanya koperasi, BMT, LPD dll. Selama ini, koperasi, BMT, LPD, dll yang berada dalam panggung persaingan itu masih hidup walaupun mulai kembang kempis. Nah, holding ultra mikro ini diwujudkan untuk gabungkan Holifield dan Mike Tyson untuk eksekusi Koperasi yang kurus kerempeng. Mereka langsung menyasar ke jantung segmen koperasi, kredit ultra mikro.

Kondisi krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi saat ini berpengaruh terhadap kinerja lembaga keuangan termasuk bank. Uang di bank tidak terserap dan bahkan tabungan orang kaya mengalami peningkatan dan menambah pengendapan uang di bank. 

Ekonomi akhirnya mandeg dan muncul banyak pengangguran dan orang orang kecil jatuh miskin. Sebut misalya usaha mikro yang 64 juta itu 30 jutanya jatuh miskin dan jadi penerima Bantuan Sosial.

Bahkan untuk berusaha menggerakan ekonomi, pemerintah baru baru ini sampai harus keluarkan kebijakan untuk berikan insentif bebas pajak pertambahan nilai untuk pembelian mobil baru bagi orang kaya ditambah dengan kebijakan kelonggaran bagi bank untuk mekanisme kredit.

Kalau memang tujuanya untuk memberikan akses kredit bagi masyarakat, kenapa kok tidak naikkan saja kuota rasio kredit untuk khusus usaha mikro hingga 60 persen. Jadi rakyat kecil tertolong , dan lembaga keuangan lain  seperti Koperasi, BMT, LPD dll tidak dimatikan.

Perlu dipahami bahwa,  persaingan yang tidak adil dan juga diskriminatif yang dilakukan pemerintah selama ini, ditambah kebijakan mendorong Holding Ultra Mikro merangsek ke usaha mikro ini jelas mebunuh koperasi, BMT, LPD dll. Ini jelas telah mengabaikan sistem ekonomi Konstitusi kita terutama pasal 33.

Ketika  masyarakat nantinya akan bergantung pada bank atau setidaknya lembaga keuangan mikro itu subordinat ke bank saja, maka akan membahayakan bagi fundamental ekonomi kita. 

Negara dengan banyak varian model kelembagaan keuangan memiliki ketahanan ekonomi lebih kuat. Ketika krisis moneter misalnya, maka masyarakat akan masih mendapat banyak alternatif model pembiayaan dari masyarakat.

Kebijakan pembentukan Holding Ultra Mikro ini ditengarai akan lebih membahayakan lagi karena begitu krisis keuangan terjadi. Begitu kemampuan fiskal pemerintah tak lagi dapat tangani, satu satunya jalan hanyalah menyerahkan kepemilikkan saham ke asing melalui mekanisme dilusi saham.

Bahayanya lagi, kita adalah pemilik aturan terliberal di dunia dengan berikan kesempatan penguasaan asing hingga 99 persen. Bandingkan misalnya di Malasya yang hanya 17,5 persen.

Kenapa sangat berbahaya? karena lembaga keuangan itu adalah darah bagi ekonomi. Ketika terjadi dilusi saham dan dominasi asing maka ibarat darah di tubuh kita itu sudah tak dapat kita kendalikan lagi.

Bank sebagai sektor ekonomi tertier adalah menyedot nilai tambah ekonomi di sektor riil. Nah, ketika dominasi asing yang motifnya tentu semata mengejar keuntungan maka akan menjadikan nilai tambah ekonomi rakyat kita semakin kecil. Bakul cilok di jalanan itu akan dengan mudah jadi obyek pemerasan oleh kepentingan asing ini.

Tingkat suku bunga acuan ( BI Rate) kita rata rata selama ini adalah sangat tinggi jika dibandingkan negara lain. Sehingga mengiurkan bagi investor asing untuk merangsek masuk ke sektor ini. Sebab mereka akan menikmati marjin keuntungan yang tinggi.

Lembaga keuangan dan terutama bank adalah alat vital bagi keberlangsungan ekonomi suatu bangsa. Kalau sampai hal tersebut terjadi maka sangat berbahaya.

Negara-negara yang maju dari segi pembiayaan keuangan mikronya selalu memikirkan banyaknya varian varian kelembagaan keuangan. Pemerintah hanya berperan mengisi kekosongan layanan yang sudah diselenggarakan masyarakat sendiri.

Kanada, misalnya, koperasi, bank yang dimiliki nasabahnya berkembang sangat masif. Muncul di banyak segmen dan bahkan menjadi kelembagaan formal yang besar serta jadi bank of the year atau bank terbaik di negara ini. Sebut saja misalnya koperasi Desjardin, assetnya 4 kali lipat BRI dan masih banyak koperasi lainya yang lebih besar dari segi aset seperti Vancity, Coas Capital dan lain lain.

Holding Ultra Mikro ini tak hanya akan menyerahkan leher para bakul cilok kepada Thanos, tapi menyerahkan kedaulatan ekonomi kita kepada kepentingan asing.

Saya menengarai ada agenda asing yang disuntikkan melalui agenda ini. Mereka bekerja dengan para agen tuna makna dan tuna aksara terhadap Konstitusi.[***]

*) Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)


Tinggalkan Komentar