Jumhur Bebas, Andrianto : Dapat Lebaran Bersama Keluarga - Telusur

Jumhur Bebas, Andrianto : Dapat Lebaran Bersama Keluarga

Penggagas Pembebasan Jumhur Hidayat, Andrianto (FOTO; Wid)

telusur.co.id - Mantan Kepala BNP2TKI, M Jumhur Hidayat akhirnya bernafas bebas,  serta dapat melaksanakan Lebaran bersama keluarga,  setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian. 

Adapun pembebasan Jumhur karena adanya jaminan dari beberapa tokoh,  seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Ekonom senior Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lainnya. 

"Terima kasih kepada Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lain," ujar penggagas permohonan penangguhan penahanan, Andrianto, mengucapkan terima kasih kepada para penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

Aktivis 98 yang kerap dipanggil Komeng itu senang dengan pembebasan Jumhur, paling tidak Jumhir bisa berlebaran bersama keluarga tercinta.

Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

 


Tinggalkan Komentar