telusur.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak segera bertindak, dan transparan dalam memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"MKD harus transparan dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade, dalam kasus penggerebekan pekerja seks komersial di Padang, Sumatera Barat," kata Adri.

MKD, kata Adri, adalah salah satu alat kelengkapan dewan yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Untuk itu, kata Adri, MKD yang diharap bisa menjaga serta menegakkan kehormatan dewan, jangan malah mentutupi 'kebusukan' anggota dewan yang katanya terhormat itu.

"Jangan sampai MKD jadi Mahkamah Kongkalikong Dewan. Citra DPR bisa semakin buruk gara-gara MKD," kata Adri.

Diketahui, Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota Fraksi Gerindra  Andre Rosiade ke MKD DPR, terkait dugaan penjebakan seorang PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.

Selain Jarak, Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran (Alaska) juga melaporkan Andre atas aksinya yang diduga menjebak seorang PSK.

Alaska menilai Andre melanggar wewenang hukum yang merupakan ranah kepolisian. Andre diduga melakukan pencarian bukti secara paksa di lapangan, dengan menjebak seorang PSK. Itu guna membuktikan adanya prostitusi di wilayah Sumatera Barat.

Terkait kasus itu, anggota MKD DPR RI, Arteria Dahlan menyebut langkah anak buah Prabowo Subianto itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, seorang anggota DPR harus bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, walaupun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kerja anggota DPR bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (14/2/2020). [ipk]