Kasus Mantan Mensos, KPK Dalami Proses Pembelian Pengadaan Barang Bansos - Telusur

Kasus Mantan Mensos, KPK Dalami Proses Pembelian Pengadaan Barang Bansos

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

telusur.co.id - KPK mendalami proses pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa untuk mendalaminya, KPK memeriksa Lucky Falian dari unsur swasta/PT Agri Tekh pada Rabu (20/1/2021), sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

“Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terkait pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kementerian Sosial TA 2020,” terang Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, kata dia, KPK juga mengonfirmasi saksi Lucky terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bansos tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.[Tp]


Tinggalkan Komentar