Kejagung Didesak Tersangkakan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid - Telusur

Kejagung Didesak Tersangkakan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid

Massa Barisan Anti Korupsi (BAK) menggelar aksi di Kejaksaan Agung, desak Tersangkakan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, Jumat (24/1/20).

telusur.co.id - Sekelompok massa yang tergabung dalam Barisan Anti Korupsi (BAK) dan Aliansi Peduli Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan selatan (APA-HSU ) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/20). 

Mereka mempertanyakan tindak lanjut pasca laporan masyakat terkait adanya indikasi korupsi pengadaan tanah oleh Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid HK, mengalami kelemahan dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di negeri ini. 

"Jampidsus yang mana sebagai pihak penyidik dianggap lamban oleh masyrakat Hulu Sungai Utara. Terbukti sejak laporan dan surat perintah penyidikan dikeluarkan dari tahun 2018 hingga 2020 belum juga ada titik terang pelaku dijadikan tersangka," kata Koordinator aksi Togu Asril Nainggolan di sela-sela aksi.

Togu pun membandingkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid HK yang bertahun-tahun tidak ada kejelasan, dengan kasus Jiwasraya yang hanya melakukan penyidikan kurang lebih 2 bulan, namun sudah dapat ditetapkan tersangka dan berjalan begitu masiv dan cepat.

"Dengan lambatnya penyidikan, membuat keresahan masyarakat Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap Togu.

Dijelaskannya, sesuai dengan surat perintah penyidik oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI nomer print 94/F.2/Fd.I/II?2018 tertanggal 12 November 2018 adalah bentuk komitmen, krebilitas dan tanggung jawab lembaga hukum, khususnya lembaga kejaksan dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini jika tidak diindahkan, wibawa lembaga negara khususnya Kejaksaan Agung akan memiliki citra buruk di masyarakat umum, khusunya masyarkat Hulu Sungai Utara," jelasnya.

"Oleh karena itu kami Barisan Anti Korupsi (BAK) berserta Aliansi Peduli Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (APA-HSU ) mendukung Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

Dia juga mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka atas kasus pengadan tanah oleh pemerintahan daerah Kaupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Mengingat kasus ini sudah lama dilaporkan dan sudah dilakukan proses penyidikan, namun belom juga tuntas 

"Segera tahan tersangka kasus pengadaan tanah senilai 16,4 milyar tersebut yang telah merugikan negara," katanya.

Hal ini, kata dia, secara jelas memperlihatkan bagaimana kemunduran semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Faktanya akibat korupsi, rakyat kehilngan hak-hak kehidupanya, warga digusur tapi tidak mendapatkan ganti rugi yang pantas. Kami menyerukan hancurkan para koruptor dan kekuasan yang melindungi para koruptor," pungkasnya. [Tp]

 

    

 

 

 


Tinggalkan Komentar