Kejagung Pastikan Fokus Dalami Keterlibatan Tiga Perusahan Raksasa dalam Perkara Minyak Goreng - Telusur

Kejagung Pastikan Fokus Dalami Keterlibatan Tiga Perusahan Raksasa dalam Perkara Minyak Goreng


telusur.co.id - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan. Yaitu, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group, PT. Musim Mas. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka. 

"Sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (18/5/22). 

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH. 

Ketut menerangkan, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor tersebut. 

"Apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal diatas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani," tukasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar