Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya - Telusur

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Jiwasraya. (Ist)

telusur.co.id - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa 12 saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tim jaksa memeriksa 12 saksi terkait kasus Jiwasraya," ujar Hari, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8/20). 

Hari mengatakan ke-12 saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI), dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi.

Sebanyak 12 saksi yang diperiksa yakni saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yaitu karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dicky Kurniawan

Saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management yaitu Kasi Pasar Modal PT AJS Iwa Kustiwa, Kasi Pasar Modal PT. AJS Bramantyo Adhi Nugroho, dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Direktur Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Bob Tyasika.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital yaitu anggota Tim Pengelola Investasi PT Corfina Capital Sonny S Atmojo dan Head of Custodian Deutsche Bank Indonesia Mina

Saksi untuk tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management yaitu mantan Komisaris PT Treasure Fund Investama, Komisaris dan Direksi PT Topas Investment Utomo Pusposuharto.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, Institutional Equity PT Trimegah Securities Tbk Glen Riyanto, dan Komisaris Utama PT Pinancle Persada Investama Rinaldi Firmansyah.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capita yaitu Wakil Direktur Utama PT PAN Bothers Tbk Anne Patricia Sutanto.

"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari. [Tp]


Tinggalkan Komentar