Kembali Terjerat Perkara Korupsi, KY Pastikan Segera Periksa Etik Hakim Agung - Telusur

Kembali Terjerat Perkara Korupsi, KY Pastikan Segera Periksa Etik Hakim Agung

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Kompas

telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan.

"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini,” kata juru bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (29/11/22). Gazalba Saleh diduga terlibat penerimaan suap dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini.

KY memastikan terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption). Hal ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.

"Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK," tuturnya.
 
Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK "tidak terganggu" oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.

"Untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," tukas Miko.

Diketahui, kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, salah satunya Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menjerat Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

"KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/22).[Fhr]


Tinggalkan Komentar