Kisruh TVRI: Helmy Yahya Melawan, DPR Bakal Turun Tangan - Telusur

Kisruh TVRI: Helmy Yahya Melawan, DPR Bakal Turun Tangan

Direktur Utama Helmy Yahya. / Net

telusur.co.id - Surat keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI Nomor 3/2019 yang menonaktifkan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya dari posisinya menuai kontrofersi.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mempertanyakan wewenang Dewas yang hingga bisa mencopot orang dari posisi tertentu.

Aneh menurut dirinya jika wewenang Dewas bisa sampai mencopot orang. Dikatakan Ray, kewenangan Dewas adalah keputusan yang bersifat rekomendasi.

"Dewas itu sampai tidak pada level pemberhentian direksi. Aneh kalau dewasnya memecat direksi," kata Ray Rangkuti kepada telusur.co.id, Jumat (6/12/2019).

Terkait polemik Direktur Utama Helmy Yahya dan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Komisi I DPR RI akan turun tangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono. "Minggu depan (dipanggil)," ujar Dave.

Sebelumnya, Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya menolak dicopot dari posisinya. Dia mengatakan surat keputusan Dewan Pengawas LP TVRI Nomor 3/2019 berkaitan dengan pencopotan dirinya dari kursi Dirut adalah cacat hukum.

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah bersama seluruh direksi," kata Helmy, kemarin.

Dalam surat pernyataannya, Helmy menuturkan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas pada (4/12/2019) kemarin adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

Mengacu pada PP No.13/2005 pasal 24 ayat 4 disebutkan bahwa anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila, pertama, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 22 (PP No.13/2005).

Helmy Yahya menyatakan dalam SK tersebut tidak dijelaskan alasan Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya.

Sebelumnya, Dewas LP TVRI menyatakan menonaktifkan Dirut TVRI, Helmy Yahya dari posisinya. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

"Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia."

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.

Adapun, keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada 4 Desember 2019. [Asp]

Laporan: Saiful Anwar
 


Tinggalkan Komentar