Kivlan Zen: Terus Terang Ya, Wiranto Itu Koruptor - Telusur

Kivlan Zen: Terus Terang Ya, Wiranto Itu Koruptor


telusur.co.id - Polemik antara  mantan Kepala  Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dengan eks Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, kembali berlanjut.

Kivlan tak segan-segan menuding Wiranto melakukan korupsi uang negara sekitar Rp 10 miliar.

Menurut dia, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. 

"Terus terang saya sampaikan, Wiranto koruptor hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa pakai uang untuk PAM Swakarsa. Dia terima 10 miliar, tapi dia tidak serhakan sama saya, itu kan koruptor," kata Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/20).

Sebelumnya, agenda Kivlan Zen di PN Jakpus ialah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Diketahui, Kivlan Zen merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan PAM Swakarsa, sebagai informasi, merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa. PAM Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Sementara mahasiswa menolaknya.

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan demontrasi yang menentang SI. PAM Swakarsa disebut juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa

Dikatakan Kivlan, semestinya sesuai perintah Presiden RI BJ Habibie, saat itu, uang Rp 10 miliar dari dana non-budgeter Bulog itu diberikan kepada dirinya untuk pergantian dana PAM Swakarsa.

Namun, sesal Kivlan, hingga kini uang itu belum diterimanya. Kivlan mengatakan, dia sempat menuntut Wiranto di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, terkait dana PAM Swakarsa tersebut.

"Mestinya dia kan patuh sama hukum, tapi dia tidak hadir. Kemudian, di Jaktim juga saya nyatakan sampai sekarang tiga kali pengacaranya tidak hadir. Jadi dengan demikian dia tidak patuh hukum," kata Kivlan.

Kivlan juga menyinggung jabatan Wiranto saat ini yaitu sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Sekarang jadi apa, sebgai Dewan Pertimbangan Presiden. Masa presiden mau terima orang-orang yang pidana. Untuk itu Wiiranto saya tuntut hadapi saya," tantang Kivlan.

Dijelaskan Kivlan, uang Rp10 miliar yang didapatkan Wiranto itu berasal dari  Kabulog Rahardi Ramelan, saat itu. Padahal, berdasarkan perintah Presiden Habibie, ulang Kivlan, uang itu ditujukan untuk dirinya.

"Untuk saya untuk PAM Swakarsa yang dia perintahkan, tapi tidak dikasih sama saya," tukasnya.

Saat ini Kivlan Zen didakwa karena menguasai senjata api ilegal. Kivlan disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, dia dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.[Fhr]


Tinggalkan Komentar