Koalisi Rakyat Desak DPD Tolak 32 Nama Calon Anggota BPK yang Disodorkan DPR - Telusur

Koalisi Rakyat Desak DPD Tolak 32 Nama Calon Anggota BPK yang Disodorkan DPR

BPK

telusur.co.id - Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menemui titik terang. Ketua DPR Bambang Soesatyo belum menandatangani Surat Keputusan rekomendasi Komisi XI tentang nama-nama calon Anggota BPK. Untuk mengatasi kebuntuan ini, Pimpinan DPR berencana mengadakan rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi pada Senin (26/8/19) besok untuk memutuskan kelanjutan seleksi Anggota BPK.

Seleksi Anggota BPK periode 2019-2024 memang sedang berkejaran dengan waktu. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI, tenggat waktu penetapan Anggota BPK adalah tanggal 14 September, karena SK pengangkatan Anggota BPK periode 2014-2019 adalah tanggal 14 Oktober 2019. Berarti jika mengacu pada Undang Undang BPK, sebelum tanggal 14 September semestinya dewan sudah putuskan anggota terpilih dalam rapat paripurna. 

"Jika pada akhirnya DPR menyodorkan 32 nama sesuai rekomendasi Komisi XI, maka kami menyarankan agar DPD menolak dan mengembalikan nama-nama tersebut. Karena seleksi tahap awal berupa seleksi makalah yang menghasilkan 32 nama itu tidak diatur oleh UU maupun Peraturan DPR," kata Koordinator Jaringan Informasi Rakyat, Prasetyo, di Jakarta, Minggu (24/8/19).

Prasetyo mengatakan, jika DPD melakukan fit and proper test untuk memberikan pertimbangan terhadap 32 nama, maka DPD juga turut melegalkan kesalahan prosedur.

Menurut Prasetyo, implikasi dari seleksi tahap awal yang dinilai tidak sesuai prosedur itu mesti disikapi secara serius karena yang dipilih adalah Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yaitu Anggota BPK. 

"Harus fair, transparan dan profesional. Jangan main-main memilih pejabat tinggi negara. Implikasi hukum dan politiknya akan sangat luas," tambah Prasetyo.

Menyikapi persoalan tersebut, Koalisi Rakyat berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan.

"Dalam seleksi Anggota BPK tahun ini, kami melihat ada salah prosedur yang berpotensi menabrak UU dan Peraturan terkait. Kami sedang menyiapkan gugatan agar proses seleksi pejabat publik sekelas BPK dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar